Konsumen Menagih Janji

Puluhan orang terlihat keluar masuk dari area Marketing Gallery Meikarta di Maxxbox Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat lalu. Seorang di antara mereka, Didi, mengatakan berkunjung ke unit pemasaran untuk mengetahui keberlanjutan proyek Meikarta.

Didi merupakan salah satu pembeli satu unit di lantai 30 salah satu menara apartemen Meikarta. Saat membeli unit tersebut, dia dan istrinya dijanjikan proses serah terima pada November 2018.

Namun, hingga kini-sebulan sebelum target serah terima-menara apartemen tempat unitnya berada, hanya berupa kontruksi bangunan berlantai tiga. "Saya tanya kepastian saja dibangun, karena ada keterlambatan," kata Didi.

Ia mengaku telah membayar Rp 14 juta dan sempat menghentikan cicilan ketika muncul berita yang menguak sengkarut masalah perizinan Meikarta. Selain persoalan izin, proyek pembangunan Meikarta sempat dihantam isu tak sedap yaitu aksi demonstrasi ratusan tenaga pemasaran yang menuntut gaji.

Pengembang Meikarta berdalih pihaknya tak mengenal skema gaji, hanya memberikan komisi bila tenaga pemasaran berhasil menjual apartemen.

Setelah isu negatif tersebut mereda, Didi melanjutkan pembayaran cicilannya. Belakangan dia kembali khawatir setelah mencuatnya berita kasus suap yang membelit pejabat Grup Lippo dengan pemerintah Kabupaten Bekasi. "Isunya makin (besar akan mangkrak), maka saya tanyakan," katanya.

Didi pun mempertimbangkan untuk menagih uangnya kembali. Apalagi, dia tak mendapatkan kejelasan dari pihak marketing di Maxxbox mengenai kelanjutan proses pembangunan Meikarta.

(Baca juga: Nasib Konsumen Meikarta Terombang-Ambing Kasus Suap di KPK)

Tak hanya Didi yang berniat menarik uangnya kembali. Rizky Patria (27) juga berencana menagih uang muka sebesar Rp 36 juta untuk pembelian dua unit apartemen Meikarta berukuran 36 meter persegi.

Apalagi Rizky hingga kini belum memperoleh kredit dari perbankan. Padahal, dia sudah dua kali mencoba mengajukan kredit dan dua kali pula mendapat penolakan dari bank yang berbeda.

Berbeda dengan Didi, Rizky pasrah apabila uang tak kembali. Alasannya, iming-iming pengembalian uang muka yang dijanjikan pihak pemasaran kini berubah. "Tapi sekarang syaratnya berubah jadi kalau perjanjiannya batal, uangnya dianggap hangus," kata Rizky ditemui Katadata.co.id di kawasan Semanggi.

Meski konsumen mulai khawatir, manajamen Meikarta rupanya tak henti menjaring pembeli. Salah satunya berdasarkan pantauan Katadata.co.id pada Jumat (19/10) sore di pusat perbelanjaan di kawasan Semanggi, Jakarta.

Tim pemasaran Meikarta menggelar  dua booth yang terdiri dari beberapa tenaga penjual. Mereka tampak agresif membagikan brosur dan menawarkan produk tersebut kepada pengunjung mal.

Mereka berupaya merayu konsumen dengan beragam tawaran menarik. Mulai dari pembayaran tanpa uang muka hingga bonus dua Air-Conditioner (A/C) untuk setiap pembelian satu unit apartemen 42 meter persegi yang dibanderol Rp 360 juta.

Meikarta 2018
Area pemasaran hunian Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, 19 Oktober 2018 (Arief Kamaludin | KATADATA)

Namun, ketika Katadata.co.id mempertanyakan izin pembangunan lahan Meikarta yang hanya 84,6 hektare, tenaga penjual itu seolah tak tahu-menahu. "Izin lahannya sudah lengkap kok," kata seorang tenaga penjual dengan kikuk.

Ombudsman Republik Indonesia memberikan perhatian atas nasib para konsumen yang telah membeli apartemen Meikarta. "Kami menyarankan pemerintah harus memberikan perlindungan konsumen mengingat mereka jadi pihak yang rugi jika peristiwa hukum berdampak pada keberlanjutan proyek," kata Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, Rabu (17/10).

 (Baca juga:  Ombudsman Soroti Perlindungan Konsumen Setelah Kasus Suap Meikarta)

Ombudsman akan terus mengawasi proses pengurusan izin Meikarta. Namun, Alamsyah yang pernah menggelar pertemuan antara Pemprov Jawa Barat dan Grup Lippo dalam kasus sengkarut izin dan pemasaran ini, heran dengan rencana Meikarta yang memperluas lahan proyek hingga 774 ha.

Rencana perluasan lahan itu terungkap setelah terbongkarnya kasus suap. KPK mengungkapkan Grup Lippo diduga  mengajukan izin proyek pembangunan Meikarta dengan luas 774 ha yang terbagi dalam tiga fase.

Dugaan suap diberikan pada fase pertama untuk proyek Meikarta dengan luas 84,6 ha. Setelah itu dilanjutkan suap untuk meloloskan izin fase kedua dan ketiga dengan luas masing-masing 252 ha dan 101,5 ha.

Padahal, sudah jelas Pemprov Jabar hanya memberikan rekomendasi seluas 84,6 hektare terhadap Meikarta. "Biarkan saja KPK bekerja (dalam proses hukum), tetapi kami tetap cermati perkembangannya," kata Alamsyah.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Michael Reily

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami