Krisis 2008 membuat kondisi keuangan  Jiwasraya makin sulit. Aset perusahaan yang sebelumnya  masih di bawah Rp 5 triliun tergerus hingga 60%. 

Dengan kondisi tersebut, menurut Hary Prasetyo, manajemen kemudian menggunakan kelonggaran yang diberikan Bapepam LK sebagai regulator (saat ini OJK) dalam menyampaikan laporan keuangan,  yakni tak menyampaikan posisi cadangan sebenarnya.

Di sisi lain, pihaknya pun mencoba mengajukan permintaan tambahan modal kepada pemegang saham. Pada 11 Maret 2009, Menteri BUMN saat itu yang dijabat Soegiharto mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait permohonan bantuan penyerataan modal kepada Jiwasraya.

Dalam surat itu, menurut Hary, dijelaskan bahwa Jiwasraya berpotensi dilikuidasi dan berisiko menimbulkan keguncangan pada industri asuransi jika tak mendapat bantuan keuangan.

Namun pada 9 Juni 2009, Menteri BUMN kembali menyurati Menteri Keuangan terkait permintaan tambahan modal dalam bentuk zero cupon bond. Bantuan tersebut, menurut Hary, memang bersifat semu demi mengganjal kekurangan liabilitas dalam buku perusahaan lantaran sadar sulit mendapatkan suntikan modal tunai dari pemerintah.

"Kami ajukan saat itu untuk APBNP 2009, tetapi ada masalah Bank Century sehingga permintaan kami atas zero cupon bond tidak bisa diterima," kata dia.

Ia melanjutkan, manajemen saat itu semakin bingung lantaran pada 2009 Bapepam LK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan posisi cadangan sebenarnya. Manajemen lalu mengambil langkah untuk melakukan reasuransi atas persetujuan Bapepam LK dan Kementerian BUMN. Reasuransi membuat buku perusahaan seolah bersih karena liabilitas atau kewajiban dibebankan di buku perusahaan lain.

(Baca: Kejaksaan Beberkan Tiga Poin Pelanggaran Hukum Tersangka Jiwasraya)

Namun, hal tersebut kemudian tak dapat lagi dilakukan karena penerapan ketentuan akuntansi baru. Belum lagi terdapat aturan pembukuan terkait perubahan perhitungan hasil aset properti.

Perubahan akutansi tersebut, menurut Harry, membuat perusahaan harus mampu menghasilkan imbal hasil tinggi dari aset dalam bentuk surat berharga. Hal ini yang kemudian melatarbelakangi manajemen saat itu berinvestasi pada instrumen dengan imbal hasil tinggi.

Hary pun membantah tuduhan manajemen saat itu melakukan rekayasa keuangan, apalagi secara diam-diam. Seluruh pencatatan keuangan yang dilakukan manajemen selama dua periode atau 10 tahun ia menjabat dibuat atas persetujuan OJK dan Kementerian BUMN, serta rekomendasi dari akuntan publik.

Adapun temuan BPK mengungkapkan Jiwasraya merekayasa laporan keuangan untuk menutupi kerugian sejak 2006. Perusahaan juga disebut merekayasa pembentukan produk JS Saving Plan.

Ketua BPK Agung Firman mengatakan, pihaknya menemukan bahwa Jiwasraya selama ini menaruh dana JS Saving Plan ke saham-saham yang berkualitas rendah demi mengejar imbal hasil tinggi tanpa didukung kajian memadai. Secara keseluruhan, penempatan investasi perusahaan pada 2008-2018 abai terhadap prinsip kehati-hatian.

Dalam audit tahun 2016, BPK bahkan menemukan kejanggalan penempatan saham senilai Rp 6 triliun di satu perusahaan, yaitu IIKP alias PT Inti Agri Resources Tbk. Perusahaan yang bergerak di bidang penangkaran ikan hias, terutama arwana, itu berhubungan dengan Heru Hidayat.

BPK menemukan ada 14 reksa dana Jiwasraya yang berinvestasi di IIKP. Investasi ini membuat Jiwasraya memiliki 49,26% saham Inti Agri Resources. Padahal, IIKP per 31 Desember 2015 hanya memiliki aset Rp 332 miliar dan selalu mengalami kerugian.

(Baca: BPK Ungkap Jiwasraya Lakukan Rekayasa Keuangan untuk Tutupi Kerugian )

Atas temuan-temuan selama ini, Agung mengatakan pihaknya akan memeriksa semua pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut, termasuk pengawasan OJK, Bursa Efek, dan Kementerian BUMN.

DPR sebelumnya menduga terjadi pembiaran masalah tata kelola dan investasi jeblok di Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga bahkan mewacanakan pengembalian kewenangan OJK pada BI dan Kementerian Keuangan alias membubarkan lembaga tersebut.

“Ada yang bilang sejak 1998, ada yang bilang 2006. Kami ingin jangan sampai ada pembiaran dan jadi pelajaran ke depan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga.

Jaksa Agung ST Burhanudin sebelumnya juga menduga terdapat keterlibatan oknum OJK dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum berencana memanggil pihak OJK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Belajar dari Masalah Jiwasraya

Masalah Jiwasraya turut membuat pemerintah khawatir kepercayaan pada industri keuangan tergerus. Untuk itu, Jokowi pun meminta dilakukan reformasi dalam pengaturan pengawasan keungan nonbank. Ia juga membuka peluang untuk mmerevisi Undang-Undang OJK.

Di sisi lain, AAJI juga telah membuat kajian atas produk saving plan dan kondisi industri asuransi saat ini. Kajian tersebut telah disampaikan kepada para CEO perusahaan asuransi jiwa dan bahan masukan kepada OJK.

"Temuan kami sebagian besar industri oke, tetapi ada catatan untuk perbaikan," kata Budi Tampubolon.

(Baca: Kasus Jiwasraya, AAJI Minta Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk)

Ia tak menyebut detail saran yang diberikan kepada para CEO maupun OJK. Namun, area yang dinilai perlu diperbaiki mencakup manajemen risiko, tata kelola perusahaan, dan kebijakan investasi.

Meski melihat kondisi industri saat ini masih sangat baik, Budi juga tak dapat memastikan apakah masih ada perusahaan asuransi yang berpotensi gagal bayar seperti Jiwasraya. Namun, ia mengingatkan masih terdapat masalah pada Asuransi Bumiputera yang hingga kini juga belum selesai. 

AAJI juga meminta kepada pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis atau LPPP. Dengan demikian, perusahaan asuransi yang bermasalah dapat diserahkan kepada LPPP. LPPP juga dapat meningkatkan kepercayaan para pemegang polis.

Pembentukan lembaga ini belakangan sudah menjadi perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani pekan lalu menyatakan pemerintah akan segera membentuk lembaga tersebut. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji model pembentukan lembaga tersebut, salah satu yang memungkinkan adalah menggunakan model Lembaga Penjamin Simpanan.

Lembaga Penjamin Pemegang Polis seharusnya sudah dibentuk pemerintah sejak Oktober 2017. Sesuai dengan amanat UU Asuransi, pemerintah wajib membentuk lembaga tersebut tiga tahun sejak aturan tersebut diundangkan pada 17 Oktober 2014.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami