Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 tahun Show
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Fauza Syahputra
25 Juli 2025, 19:39

[Foto] Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan dalam kasus menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hakim Ketua Rios Rahmanto juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto atau diganti (subsider) pidana kurungan selama 3 bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta melalui staf pribadinya yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagai bentuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Namun walau terbukti memberi suap, Pengadilan menyatakan Hasto tak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku. Majelis Hakim menilai fakta persidangan menunjukkan dugaan perintangan penyidikan yang ditudingkan terhadap Hasto dalam kasus tersebut tidak dapat terbukti.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman, Antara
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini