[Foto] Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan dalam kasus menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hakim Ketua Rios Rahmanto juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto atau diganti (subsider) pidana kurungan selama 3 bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta melalui staf pribadinya yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagai bentuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Namun walau terbukti memberi suap, Pengadilan menyatakan Hasto tak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku. Majelis Hakim menilai fakta persidangan menunjukkan dugaan perintangan penyidikan yang ditudingkan terhadap Hasto dalam kasus tersebut tidak dapat terbukti.
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah) tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan untuk anggota DPR Harun Masiku.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah) menyampaikan keterangan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan untuk anggota DPR Harun Masiku.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan untuk anggota DPR Harun Masiku.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan) mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan untuk anggota DPR Harun Masiku.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Maria Stefani Ekowati?? mengikuti sidang vonis suaminya, Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kiri) bersama istrinya, Maria Stefani Ekowati (kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) melambaikan tangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.