[Foto] Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
Keempat orang tersebut, yakni eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7) malam.
Terkait kasus ini, Qohar menjelaskan bahwa pada tahun 2020–2022, Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang bertujuan untuk digunakan bagi siswa sekolah termasuk di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).
Keempat tersangka diduga menyalahgunakan perbuatan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS Tahun Anggaran 2020 s.d 2022.
Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,9 triliun atau tepatnya senilai Rp 1.980.000.000.000. Selain itu juga tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS memiliki kelemahan untuk daerah 3T.
Sementara itu dalam kasus ini, Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan keterlibatan Nadiem Makarim yang pada kurun waktu tersebut menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dengan melalui bukti-bukti lainnya dan keterangan para saksi, termasuk empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024, Nadiem Makarim (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Nadiem diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 yang merugikan negara senilai Rp1,980 triliun.
Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 yang merugikan negara senilai Rp1,980 triliun.
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kelima kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejagung menetapkan empat tersangka karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara Rp1,980 triliun.
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih berjalan memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejagung menetapkan empat tersangka karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara Rp1,980 triliun.
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejagung menetapkan empat tersangka karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara Rp1,980 triliun.
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejagung menetapkan empat tersangka karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara Rp1,980 triliun.