Kejagung tetapkan tersangka kasus digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Show
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Fauza Syahputra
16 Juli 2025, 16:42

[Foto] Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Keempat orang tersebut, yakni eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7) malam.

Terkait kasus ini, Qohar menjelaskan bahwa pada tahun 2020–2022, Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun. 

Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang bertujuan untuk digunakan bagi siswa sekolah termasuk di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).

Keempat tersangka diduga menyalahgunakan perbuatan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS Tahun Anggaran 2020 s.d 2022.

Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,9 triliun atau tepatnya senilai Rp 1.980.000.000.000. Selain itu juga tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS memiliki kelemahan untuk daerah 3T.

Sementara itu dalam kasus ini, Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan keterlibatan Nadiem Makarim yang pada kurun waktu tersebut menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dengan melalui bukti-bukti lainnya dan keterangan para saksi, termasuk empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman, Antara, Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini