Begini Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir PPATK


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening pasif atau dormant membawa dampak positif yang signifikan, terutama dalam menekan transaksi ilegal seperti judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa setelah pemblokiran dilakukan, transaksi judi online atau judol turun drastis. “Ada penurunan sangat signifikan lebih dari 74% terhadap transaksi judi online atau judol,” kata Ivan kepada Katadata.co.id, Senin (4/8).
Tak hanya jumlah transaksinya, nilai deposit untuk judi online juga turun drastis. Ivan mencatat, sebelum pemblokiran, total deposit judi online mencapai lebih dari Rp 5 triliun, namun kini tinggal sekitar Rp 1 triliun atau turun hampir 70%.
Menurut Ivan, hasil ini menunjukkan bahwa pemblokiran rekening dormant merupakan langkah yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan tujuan Asta Cita dan visi Indonesia Emas.
Cara Membuka Blokir Rekening Dormant
Masyarakat yang merasa dirugikan karena rekeningnya diblokir masih bisa mengaktifkannya kembali. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Mengisi Formulir Keberatan
- Akses formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem.
- Isi data pribadi, informasi rekening, asal dana, serta alasan pengajuan keberatan.
Unggah Dokumen Pendukung
- Sertakan dokumen seperti e-KTP/paspor, foto buku tabungan, atau bukti pemblokiran.
- Untuk rekening atas nama lembaga, unggah akta pendirian atau legalitas organisasi.
- Bila pengajuan dilakukan oleh kuasa, sertakan surat kuasa dan identitas lengkap.
Kunjungi Kantor Bank
- Setelah pengisian formulir dan pengunggahan dokumen, nasabah wajib datang langsung ke bank untuk proses verifikasi ulang atau customer due diligence (CDD).
Proses Verifikasi dan Aktivasi
- PPATK dan bank akan mencocokkan data nasabah. Proses ini membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja, dan maksimal 20 hari kerja jika ada ketidaksesuaian data.
- Jika tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan diaktifkan kembali.
Nasabah disarankan untuk rutin memeriksa status rekening melalui layanan ATM, internet banking, atau mobile banking.
Ciri-ciri Rekening Dormant yang Diblokir
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening pasif atau dormant dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan masing-masing bank, bukan oleh PPATK.
“Kriteria dormant kami dapat dari bank masing-masing sesuai dengan parameter yang ditentukan oleh masing-masing bank,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan, sebagian besar rekening dormant yang diblokir oleh PPATK adalah rekening yang sudah tidak aktif selama lebih dari lima tahun.