PPATK Bakal Blokir Rekening yang Tak Aktif 3 Bulan, Uang Nasabah Aman?

Ferrika Lukmana Sari
28 Juli 2025, 16:21
PPATK
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bahwa dana masyarakat yang berada di rekening pasif atau dormant yang dihentikan sementara tetap aman. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7).

PPATK menjelaskan, penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan bahwa banyak rekening pasif digunakan untuk aktivitas ilegal. Termasuk di antaranya jual beli rekening dan reaktivasi masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.

“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” tulis lembaga tersebut.

Adapun rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang dinyatakan tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai lamanya waktu tidak aktif bervariasi antar bank, mulai dari tiga bulan, enam bulan, hingga dua belas bulan.

PPATK Menghentikan Sementara 28.000 Rekening

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, sepanjang 2024 pihaknya telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).

Ia menyebut, rekening pasif yang dikuasai pihak lain rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti perjudian daring (judol), penipuan, hingga perdagangan narkotika.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengambil langkah serupa. Hingga Juni 2025, OJK meminta perbankan memblokir sekitar 17.026 rekening dari data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK serta menganalisis aliran dana.

“OJK telah meminta bank untuk melakukan enhance due diligence (EDD) dan menutup rekening yang sesuai dengan identitas pelaku kejahatan,” ujar Dian.

Langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant, yang kerap disalahgunakan sebagai sarana kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat integritas sistem perbankan nasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...