PPATK Bakal Blokir Rekening Tak Aktif 3 Bulan, Banyak Dipakai Modus Cuci Uang


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara rekening bank yang menganggur atau tidak aktif dalam transaksi (dormant). Langkah ini diambil karena rekening dormant selama ini banyak disalahgunakan, salah satunya untuk tindak pidana pencucian uang.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang dinyatakan tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai lamanya waktu tidak aktif bervariasi antar bank, mulai dari tiga bulan, enam bulan, hingga dua belas bulan.
Meski telah dinyatakan sebagai rekening dormant, PPATK menemukan banyak penyalahgunaan, termasuk praktik jual beli rekening maupun penggunaan untuk tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, banyak rekening dormant yang diaktifkan kembali secara ilegal untuk menampung hasil kejahatan. Aktivasi ilegal ini umumnya melibatkan rekening nasabah yang dikuasai atau dikendalikan oleh pihak lain.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam pengumuman di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Meski ada pemblokiran transaksi, PPATK memastikan dana nasabah dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang.
Penghentian transaksi ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun tidak digunakan dalam waktu lama.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK dalam unggahan yang sama.
Blokir 28.000 Rekening Berstatus Dormant
Sepanjang 2024, PPATK telah memblokir sementara 28.000 rekening yang berstatus dormant. Pemblokiran tersebut terkait dengan tindak pidana seperti judi online, penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan data dari pihak perbankan, sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama stakeholder lainnya,” kata Ivan dari Jakarta, Minggu (18/5).
Menurutnya, penghentian sementara transaksi pada rekening dormant juga bertujuan melindungi pemilik rekening dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Rekening pasif yang tidak diawasi bisa dikendalikan oleh pihak lain dan rawan digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika,” kata Ivan.
Selain sebagai langkah pencegahan, tindakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran nasabah terhadap status rekening mereka. Hal ini juga menjadi notifikasi bagi ahli waris atau pimpinan perusahaan apabila rekening korporasi tidak diketahui keberadaannya.