Airlangga: Transfer Data WNI ke AS Sudah Terjadi Via Google, Visa dan Mastercard


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) bukanlah hal baru.
Menurutnya, praktik tersebut telah lama berlangsung lewat berbagai layanan digital seperti Google, Mastercard, Visa, Bing hingga e-commerce dan platform cloud.
“Selama ini kita sudah punya praktik pertukaran data saat transaksi pakai Mastercard atau Visa. Tapi semua dilakukan dengan sistem keamanan seperti OTP, KYC, dan lainnya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).
Ia menegaskan bahwa pertukaran data lintas negara dalam kerja sama ekonomi digital antara Indonesia dan AS tetap mengacu pada peraturan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Jadi mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park,” katanya.
Bukan Pertukaran Data Pemerintah, Melainkan Berbasis Consent
Airlangga menekankan bahwa yang diproses bukanlah data pemerintah, melainkan data yang secara sadar diunggah masyarakat saat mengakses layanan digital seperti email, mesin pencari, sistem pembayaran internasional, dan e-commerce.
"Sebetulnya, data yang dikirim berasal dari masyarakat sendiri saat mereka mengakses layanan. Tidak ada pertukaran data antar-pemerintah (government to government). Perusahaan hanya memperoleh data berdasarkan persetujuan (consent) dari masing-masing individu,” ujarnya.
Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi protokol perlindungan data pribadi lintas negara sebagai bagian dari komitmen dalam kesepakatan perdagangan digital dengan AS. Protokol ini akan menjadi pijakan hukum yang sah dan aman untuk tata kelola lalu lintas data antarnegara.
“Finalisasinya nanti bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara (cross-border),” ucap Airlangga.
12 Perusahaan AS Sudah Bangun Data Center di RI
Untuk menunjukkan kepatuhan terhadap UU PDP, Airlangga menyebut bahwa sudah ada 12 perusahaan asal AS yang membangun pusat data (data center) di Indonesia.
“Artinya mereka sudah comply dengan regulasi yang diminta Indonesia, baik dari sisi keamanan fisik maupun digital,” ujarnya.
Sebelumnya, Gedung Putih dalam keterangan resminya menyebut bahwa Indonesia dan AS telah menyepakati kerangka kerja Agreement on Reciprocal Trade, yang salah satu poin utamanya mencakup penghapusan hambatan perdagangan digital.
Dalam bagian “Removing Barriers for Digital Trade”, disebutkan bahwa Indonesia mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai. Hal ini memungkinkan transfer data pribadi secara lintas batas menjadi lebih fleksibel, tanpa melanggar regulasi nasional.