Bea Cukai Sita Barang Ilegal Senilai Rp 3,9 Triliun, Mayoritas Kasus Rokok

Ferrika Lukmana Sari
18 Juli 2025, 13:54
rokok
ANTARA/HO-DJBC
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kediri, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah melakukan 13.248 penindakan atas barang ilegal senilai Rp 3,9 triliun hingga Juni 2025. Dari total penindakan tersebut, 61% di antaranya merupakan kasus rokok ilegal.

“Ini menunjukkan peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kediri, dikutip Jumat (18/7).

Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah penindakan memang turun 4%. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru naik 38%.

Djaka memastikan pengawasan Bea Cukai tidak berhenti pada penindakan saja. “Kami lanjutkan dengan penyidikan, sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium,” ujarnya.

Tujuannya, agar penindakan tak sekadar menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata pada penerimaan negara.

Salah satu operasi yang menonjol tahun ini adalah Operasi Gurita, yang digelar 28 April–30 Juni 2025. Dalam operasi itu, Bea Cukai mencatat 3.918 penindakan dengan total 182,74 juta batang rokok ilegal disita.

Operasi ini juga menghasilkan 22 penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai Rp 1,2 miliar, dan penerapan ultimum remidium atas 347 kasus senilai total Rp 23,24 miliar.

Sinergi pengawasan pun diperkuat di tingkat daerah. Di Jawa Timur II, Bea Cukai melaksanakan 511 penindakan sepanjang 2025, menyita 54,64 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol. Nilai barangnya mencapai Rp 80 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 48 miliar.

Bea Cukai Kediri juga melakukan 57 penindakan sepanjang 2025, dengan hasil 29,03 juta batang rokok ilegal yang diamankan.

Selain penindakan, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan sosio-kultural. Di Jawa Timur II, misalnya, Bea Cukai menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan edukasi soal pentingnya membeli barang legal dan membayar cukai.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat penting. Lewat pendekatan humanis ini, kami yakin peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” kata Djaka.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...