Apakah Gaji PNS Bakal Naik pada 2025? Ini Jawaban Kemenkeu


Hingga pertengahan Juli 2025, belum ada kepastian apakah pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memilih untuk tidak memberikan komentar terkait isu ini.
"Kami belum bisa menanggapi hal tersebut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro kepada Katadata.co.id, Jumat (11/7).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, keputusan soal gaji PNS masih harus dibahas bersama Menteri Keuangan.
"Nanti bersama-sama dengan Menteri Keuangan, jadi kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan," kata Rini saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (9/7).
Ia memastikan bahwa topik ini akan menjadi pembahasan bersama, mengingat belanja pegawai untuk menjaga daya beli aparatur negara telah tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
"Ini tetap menjadi komitmen kami, tapi perlu diskusi lebih lanjut dengan Menteri Keuangan," kata Rini.
Sinyal Sudah Muncul Sejak 2024
Wacana kenaikan gaji PNS sebenarnya telah mengemuka sejak pertengahan 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu memberi sinyal bahwa ada rencana penyesuaian gaji aparatur sipil negara.
"Kalau penyesuaian (gaji) kan ke atas. Iya, ada rencana kenaikan gaji, disesuaikan," kata Airlangga di Jakarta, 19 Juli 2024. Meski begitu, ia belum menyampaikan detail besaran kenaikannya.
Fokus Belanja Pegawai 2025
Dalam dokumen KEM-PPKF 2025, pemerintah mencantumkan kebijakan belanja pegawai yang diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi, khususnya melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), digitalisasi layanan publik, serta penguatan manajemen aparatur sipil negara.
Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi, termasuk melalui penerapan pola kerja fleksibel atau flexible working arrangement.
Pemerintah juga menyebutkan akan menjaga daya beli PNS dengan tetap memberikan THR, gaji ke-13, serta kemungkinan penyesuaian gaji, meskipun belum dipastikan akan naik.
Sebagai catatan, pada 2024 pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8%, memberikan THR dan gaji ke-13, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.