Aturan Baru Impor Barang Pindahan: Bebas Biaya dan Pajak, Asal Penuhi Syarat

Rahayu Subekti
2 Juli 2025, 15:52
Gedung Bea Cukai, kepabean, impor
Bea Cukai
Gedung Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah memperbarui ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan yang ingin kembali ke Indonesia dari luar negeri. Ketentuan terbaru ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, efektif pada 27 Juni 2025. 

“Sekarang dengan ini pengaturannya lebih detail lagi,” kata Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam dalam media briefing di Jakarta, Rabu (2/7).

PMK Nomor 25 Tahun 2025 menjadi pengganti PMK Nomor 28 Tahun 2008 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa. Sebagai pembaruan regulasi, aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat.

“Ini berlaku baik warga negara Indonesia yang kembali setelah berdomisili di luar negeri maupun warga negara asing yang pindah domisili ke Indonesia,” ujar Chotibul.

Bebas Bea Masuk Tanpa Batasan Nilai

Pemerintah memberikan fasilitas untuk barang pindahan secara fiskal dengan membebaskan biaya masuk dan juga pajak dalam rangka impor. Produk ini dikatakan barang impor karena merupakan barang pindahan yang dibawa oleh seseorang dari luar negeri.  

Chotibul menegaskan pembebasan bea masuk barang pindahan ini diberikan sepenuhnya. “Ini tidak ada batasan, kalau barang penumpang batasannya US$ 500 USD. Kalau untuk barang pindahan, ini tidak ada batasannya,” kata Chotibul.

Kriteria Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Meskipun semua barang pindahan bebas bea masuk, Chotibul menegaskan tetap ada syarat yang harus dipenuhi.  Definisi barang pindahan di dalam PMK Nomor 25 Tahun 2025 adalah barang keperluan rumah tangga.

Dalam Pasal 1 Ayat 10 tertulis barang keperluan rumah tangga adalah barang yang dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.

Namun ketentuan impor sebagai barang pindahan tidak berlaku terhadap sejumlah barang ini:

  • Kendaraan bermotor, beserta suku cadangnya.
  • Kendaraan bermotor yang dapat dioperasikan di udara dan air, beserta suku cadangnya.
  • Barang kena cukai.
  • Barang impor yang secara jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan.

Selain itu, dua kriteria lainnya yakni barang pindahan milik pejabat badan internasional dan perwakilan negara asing yang bertugas di Indonesia tidak diatur dalam PMK tersebut. Artinya, barang pindahan pejabat badan internasional dan perwakilan negara tidak masuk dalam kategori barang pindahan yang diberikan pembebasan bea masuk dan pajak.

Persyaratan Barang Pindahan

Barang pindahan harus memenuhi empat syarat. Pertama, diimpor oleh importir yang memenuhi jangka waktu tinggal. Jangka waktu tinggal untuk WNI paling sedikit 12 bulan yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Pindah.

Pemenuhan syarat 12 bulan dikecualikan jika terdapat penugasan lain di dalam negeri dari pemerintah atau negara. Kedua, merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah.

Ketiga, syaratnya harus tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan atau sesudah ketibaan importir. Ketibaan untuk barang impor dibuktikan oleh tanggal kedatangan pada customs declaration jika tiba bersama importir. Selain itu juga dibuktikan oleh tanggal pemberitahuan pabean pada inward manifest jika tiba 90 hari sebelum atau sesudah importir.

Ketibaan untuk importir juga perlu dibuktikan oleh tanggal kedatangan pada customs declaration atau tanggal pemberian tanda masuk ke wilayah Indonesia oleh imigrasi. Pemenuhan 90 hari dikecualikan jika terjadi kondisi diluar kuasa importir.

Keempat, barang pindahan harus dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...