Filianingsih Hendarta Mangkir dari Panggilan KPK, BI Ungkap Alasannya


Bank Indonesia (BI) menjelaskan alasan ketidakhadiran Deputi Gubernur Filianingsih Hendarta dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI. Filianingsih seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Kamis (19/6).
“Terkait dengan pemanggilan Ibu Filianingsih Hendarta oleh KPK, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6) malam.
Denny memastikan bahwa BI telah menyampaikan alasan tersebut secara resmi melalui surat kepada KPK. Ia menegaskan bahwa BI menghormati proses hukum yang berjalan.
“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” tegasnya.
KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam pekan ini. Pada Selasa (17/6), penyidik memanggil empat pejabat Sekretariat Komisi XI DPR yaitu Kepala Sub Bagian Rapat Ageng Wardoyo, Kepala Bagian Anita Handayaniputri, Sarilan Putri Khairunnisa, serta Kepala Divisi Program Sosial BI, Hery Indratno.
Selain itu, turut dipanggil anggota DPR periode 2024–2029 Heri Gunawan dan Satori. Dari internal BI, KPK juga memanggil Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Muelgini, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik Puji Widodo, serta Kepala Departemen Keuangan Pribadi Santoso.
KPK sebelumnya juga telah menggeledah dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini, yakni Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.