KPK Segera Panggil Deputi Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Ferrika Lukmana Sari
18 Juni 2025, 17:36
KPK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih Filianingsih Hendrata (kedua kanan) memberikan salam kepada para anggota DPR yang mengikuti Sidang Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). DPR menyetujui Filianingsih menjadi Deputi Gubernur BI setelah keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh seluruh fraksi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.

“Panggilan sudah dikirim. Semoga sudah diterima dan yang bersangkutan siap hadir,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (18/6).

Dalam pekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Pada Selasa (17/6), penyidik memanggil empat pejabat Sekretariat Komisi XI DPR, yakni Kepala Subbagian Rapat Ageng Wardoyo, Kepala Bagian Anita Handayaniputri, Sarilan Putri Khairunnisa, serta Kepala Divisi Program Sosial BI Hery Indratno.

Hari ini, KPK juga memanggil beberapa pihak lainnya, termasuk anggota DPR periode 2024–2029 Heri Gunawan dan Satori. Selain itu, turut dipanggil Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI Nita Ariesta Muelgini, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik BI Puji Widodo, serta Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga terkait perkara, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Selain itu, rumah anggota DPR Heri Gunawan juga telah digeledah, dan ia pun telah diperiksa oleh KPK bersama Satori.

KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, namun memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...