Biaya Menginap ASN pada 2026 Maksimal Rp 9,3 Juta, Lebih Tinggi Dibanding 2025

Rahayu Subekti
4 Juni 2025, 13:17
asn, biaya perjalanan dinas asn, biaya menginap asn
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif biaya menginap untuk aparatur sipil negara alias ASN pada 2026. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam beleid ini, pemerintah mengatur biaya terendah hingga maksimal dari setiap pejabat eselon. “Penggunaan standar biaya masukan tahun anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” tulis Pasal 2 PMK Nomor 32 dikutip Rabu (4/6).

Aturan biaya menginap saat perjalanan dinas para ASN ditentukan berdasarkan daerahnya. Dalam beleid ini disebutkan biaya terendah yang ditanggung yaitu Rp 576 ribu hingga Rp 9,33 juta per orang per hari.

Tarif terendah itu ditentukan untuk pejabat eselon IV atau PNS untuk golongan I, II, dan III saat melakukan perjalanan dinas di Kalimantan Barat. Sementara tertinggi untuk pejabat negara atau wakil menteri atau pejabat eselon I di yang melakukan perjalanan dinas di DKI Jakarta.

Biaya atau tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN pada 2026 ini meningkat jika dibandingkan tahun ini berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya biaya hotel untuk perjalanan dinas ASN terendah Rp 538 ribu untuk perjalanan dinas ke Kalimantan Barat. Lalu biaya hotel tertinggi pada 2025 yakni Rp 8,72 juta ke DKI Jakarta.

Berikut daftar tarif tertinggi dan terendah tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN 2026:

  • Eselon I

Tarif hotel terendah perjalanan dinas ke Bengkulu yaitu Rp 2,14 juta per orang per malam.

Tarif hotel tertinggi perjalanan dinas ke DKI Jakarta Rp 9,33 juta per orang per malam.

  • Eselon II

Tarif hotel terendah perjalanan dinas ke Bengkulu Rp 1,62 juta per orang per malam.

Tarif hotel tertinggi perjalanan dinas ke Papua Pegunungan Rp 4,91 juta per orang per malam.

  • Eselon III

Tarif hotel terendah perjalanan dinas ke Maluku Rp 1,05 juta per orang per malam

Tarif hotel tertinggi perjalanan dinas ke Papua Pegunungan Rp 3,73 juta per orang per malam.

  • Eselon IV

Tarif hotel tertinggi perjalanan dinas ke Kalimantan Barat Rp 576 ribu per orang per malam.

Tarif hotel terendah perjalanan dinas ke Papua Pegunungan Rp 1,53 juta per orang  per malam.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...