Pemerintah Beri Subsidi Upah Rp 150.000 untuk 20,4 Juta Pekerja dan Guru Honorer


Pemerintah tengah menyiapkan paket stimulus ekonomi pada kuartal II 2025. Paket ini terdiri dari enam jenis insentif, salah satunya bantuan subsidi upah (BSU).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, stimulus ini bertujuan menjaga laju pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% pada kuartal II 2025, dengan memanfaatkan momentum libur sekolah pada Juni–Juli.
“Pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5).
Rencananya, BSU akan diberikan kepada 20,4 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer. Terdiri dari 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer.
Rincian Bantuan Subsidi Upah Kuartal II 2025:
1. Besaran BSU Rp150 Ribu per Bulan
Bantuan yang diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan, berbeda dari program serupa saat pandemi Covid-19 yang senilai Rp600 ribu.
2. Penerima: Pekerja dan Guru Honorer
BSU akan menyasar sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku. Pemerintah juga menyertakan sekitar 3,4 juta guru honorer sebagai penerima bantuan.
3. Penyaluran Sekali, untuk Dua Bulan
Pemerintah akan menyalurkan BSU sekali pada Juni 2025, yang mencakup pembayaran untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan ini bagi pekerja dan guru honorer yang memenuhi syarat.
4. Lembaga Pelaksana
Program ini akan dijalankan oleh Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran. Penyaluran kepada pekerja dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sementara untuk guru honorer ditangani oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.