PPATK Blokir 28.000 Rekening Terkait Judi Online, Penipuan dan Narkotika


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sementara 28.000 rekening sepanjang tahun 2024. Pemblokiran ini terkait tindak pidana seperti judi online, penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant atau pasif, berdasarkan data dari pihak perbankan. Tindakan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama stakeholder lainnya,” ujar Ivan dari Jakarta, Minggu (18/5).
Ivan menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah dalam perbankan untuk rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam kurun waktu tertentu.
Menurutnya, penghentian sementara transaksi pada rekening dormant juga dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening, serta untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Ivan menambahkan, rekening pasif yang tidak diawasi bisa dikendalikan oleh pihak lain dan rawan digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika.
Selain sebagai langkah pencegahan, penghentian sementara ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran nasabah atas status rekening mereka. Tindakan ini sekaligus menjadi notifikasi bagi ahli waris atau pimpinan perusahaan jika rekening korporasi tidak diketahui keberadaannya.