Relaksasi Bea Masuk Barang Kiriman Dipastikan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Rahayu Subekti
26 Februari 2025, 12:59
neraca perdagangan, bea masuk
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Ada sejumlah relaksasi dari beleid tersebut, mulai dari pembebasan pungutan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) dari barang kiriman.

Namun, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan relaksasi tersebut tidak berdampak signifikan kepada penerimaan negara. “Penerimaan dari barang kiriman ini tidak sampai tinggi banget,” kata Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa (25/2).

Hal ini terlihat dari penerimaan negara yang berasal dari barang kiriman sepanjang 2024. Chotibul mengatakan, total bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau barang kiriman hanya Rp 1,7 triliun.

Penerimaan bea masuk mencapai Rp 647 miliar dan bea masuk tambahan atau BMT hanya sekitar Rp 5 miliar. Angka tersebut hanya setara 0,3% terhadap total penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) pada 2024.

“0,3% tapi bikin ribet buat kami sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidak dipungut,” kata Chotibul.

Ia menjelaskan, hal tersebut disebabkan adanya perbedaan tarif yang berlaku untuk berbagai jenis barang. Beberapa diantaranya seperti kaos polo, celana, dan lainnya yang memiliki tarif BMT berbeda.

PMK Nomor 4 Tahun 2025, antara lain membebaskan bea masuk atas pengiriman hadiah perlombaan atau penghargaan internasional dan barang kiriman jamaah haji melalui pos. 

Pasal 21 aturan itu, menambahkan ketentuan baru terkait barang kiriman jemaah haji atau barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang bisa dikategorikan sebagai barang kiriman berdasarkan consignment note (CN) jika memiliki nilai tidak melebihi FOB US$ 1.500. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...