Bos BI Paparkan Manfaat Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor 100% untuk Indonesia


Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam alias DHE SDA sebanyak 100% selama satu tahun di dalam negeri. Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo memastikan dukungannya terhadap penerapan aturan baru tersebut.
Perry mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan manfaat penting untuk Indonesia. Salah satunya, untuk stabilitas nilai tukar rupiah hingga peningkatan devisa.
"Semakin banyak (devisa) akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2).
Dengan kebijakan yang baru ini, BI memperkirakan cadangan devisa akhir 2025 dapat meningkat menjadi US$ 80 miliar. "Dari US$ 13 miliar menjadi US$ 80 miliar, masuknya ke rekening khusus," ujar Perry.
Aturan baru DHE SDA juga akan berdampak lebih banyak dana yang masuk ke perbankan. Dengan begitu, Perry yakin sistem keuangan Indonesia akan lebih stabil. "Setidaknya tiga manfaat ini akan semakin memperkuat kinerja perekonomian kita," ujarnya.
Kewajiban menyimpan DHE SDA tersebut akan berlaku pada 1 Maret 2025. Pemerintah menetapkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil. Bahkan, penempatannya sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan dari aturan yaitu sebesar 30%.
“Batubara, CPO (minyak sawit mentah), dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita,” kata Bendahara Negara itu.