Pemerintah Wajibkan Pengusaha Parkir Devisa Eskpor SDA 100% Mulai 1 Maret

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Januari 2025, 20:10
devisa, ekspor, pengusaha
Nur Hana Putri Nabila/Katadata
Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti tren IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menunjukkan penurunan signifikan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menetapkan penyesuaian aturan devisa hasil ekspor (DHE) 100% selama setahun penuh bakal berlaku mulai 1 Maret 2025. Ketentuan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi teranyar itu nantinya mewajibkan pengusaha eksportir SDA agar menempatkan DHE 100% setahun penuh. Komoditas yang wajib parkir DHE antara lain hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

“Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini,” kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (21/1).

Ketentuan tersebut menetapkan batas lebih tinggi dari kewajiban saat ini yang mengatur  pengusaha eksportir menempatkan DHE beberapa komoditas minimal tiga bulan di Indonesia. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, nilai DHE yang wajib diparkir adalah 30% dari total transaksi.

Pemerintah juga tengah menggodok instrumen hukum yang mengatur insentif bagi para pelaku usaha sebagai bantalan kebijakan dari peningkatan besaran dan durasi pemberlakukan DHE SDA nantinya.

Airlangga mengatakan, kebijakan stimulus itu antara lain penyediaan fasilitas pajak yang lebih ringan. Sedangkan pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE akan dikenakan tarif pajak 0%. “Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%,” ujar Airlangga.

Adapun sistem teranyar DHE tengah digodok bersama antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya,” kata Airlangga.

Airlangga menyatakan bahwa kewajiban baru ini dapat meningkatkan cadangan devisa negara. Ia juga berharap kebijakan ini bisa membantu stabilitas rupiah.

“Konversi ke rupiah dapat meningkatkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI maupun dari suku bunga dan valas. Hal ini mengurani volatilitas rupiah,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...