Besok, Pemerintah Lelang Surat Utang Negara Maksimal Rp 40 Triliun
Pemerintah berencana menggelar lelang surat utang negara dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Lelang SUN akan dilakukan dalam dua tujuh seri dengan target indikatif Rp 20 triliun dan maksimal Rp 40 triliun.
Berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestikdan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Lelang akan digelar pada Selasa (28/4) pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sementara setelmen akan dilakukan pada Kamis 30 April 2020.
Penerbitan surat utang ini akan dilakukan dalam dua seri surat perbendaharaan negara dan lima seri obligasi negara. Dua seri SPN yakni SPN03200729 dan SPN12210429 yang jatuh tempo masing-masing pada 29 Juli 2020 dan 29 April 2021. Kedua SPN ini menggunakan kupon diskonto dan alokasi pembelian nonkompetitif ditetapkan maksimal 50% dari yang dimenangkan.
(Baca: Ringankan Beban Nasabah, Pegadaian akan Beri Bunga 0%)
Sementara obligasi negara ditetapkan dalam lima seri dengan tenor maksimal 28 tahun dan bunga 7,5%.
Seri FR0081 ditawarkan dengan bunga 6,5% dan jatuh tempo pada 15 Juni 2025.
Seri FR0082 ditawarkan dengan bunga 7% dan jatuh tempo pada 15 September 2030. Seri FR0080 ditawarkan dengan bunga 7,5% dan jatuh tempo pada 15 Juni 2035.
Seri FR0083 diterbitkan dengan bunga 7,5% dan jatuh tempo pada 15 April 2040. Lalu seri FR0076 ditawarkan dengan bunga 7,375% dan jatuh tempo pada 15 Mei 2048.
(Baca: Bengkak Akibat Corona, Utang Pemerintah per Maret Tembus Rp 5.000 T)
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka, menggunakan metode harga beragam.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.