Pemerintah Kembalikan Lebih Bayar Pajak Rp 56 T pada Kuartal I

Agatha Olivia Victoria
22 April 2020, 14:22
kementerian keuangan, ditjen pajak, pajak, restitusi pajak
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi. Pengembalian kelebihan bayar atau restitusi pajak sepanjang kuartal pertama tahun ini tumbuh 10,69% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan mencatat pengembalian kelebihan bayar atau restitusi pajak sepanjang kuartal pertama tahun ini mencapai Rp 56,06 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 10,69% dibandingkan kuartal pertama tahun lalu yang mencapai Rp 50,65 triliun

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut restitusi pada periode tersebut didominasi hasil pemeriksaan normal yang mencapai Rp 29,49 triliun. "Kontribusinya 52,59% dari total restitusi dengan pertumbuhan 6,15%," kata Suryo dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4).

Namun, restitusi dipercepat memiliki pertumbuhan yang paling pesat yakni 17,12% dengan nominal mencapai Rp 14,9 triliun dan kontribusi 26,59% Selanjutnya, restitusi akibat upaya hukum tercatat sebesar Rp11,67 triliun, tumbuh 6,15% dan berkontribusi 20,82%.

(Baca: Kemenkeu: Defisit Melebar Hingga Rp 12 T Jika Harga Minyak Terus Turun)

Suryo mengatakan, total restitusi sejak Januari hingga Maret terus menunjukkan tren penurunan. "Jadi memang sudah kita normalisasi restitusi ini," ucap dia.

Secara perinci, restitusi normal pada Januari 2020 mencapai Rp 12,74 triliun, naik 20,27% dibandingkan Januari 2019 yang sebesar Rp 10,6 triliun. Lalu menurun menjadi Rp 9,58 triliun  pada Februari 2020 atau tumbuh 10,4% dibandingan periode yang sama tahun lalu. 

Penurunan kembali berlanjut pada Maret 2020 menjadi Rp 6,89 triliun, turun 6,61% dibandingkan Maret 2019 sebesar Rp 7,38 triliun.

(Baca: Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Sebesar Rp 150 Triliun untuk UMKM)

Tren penurunan juga terjadi pada jenis restitusi dipercepat.  Restitusi dipercepat pada bulan Januari tercatat Rp 6,41 triliun, lalu turun pada Februari menjadi Rp 4,58 triliun dan Maret menjadi Rp 3,91 triliun.

Meski demikian,restitusi dipercepat pada Januari, Ferbruari, dan Maret 2020 masing-masing masih berhasil tumbuh jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 0,62%, 53,95%, dan 15,82%.

Sementara restitusi akibat upaya hukum pada Januari 2020 tercatat Rp 3,57 triliun, naik 53,98% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selanjutnya pada Februari, restitusi jenis ini mencapai Rp 5,01, berhasil tumbuh jika dibandingkan Januari. Namun, restitusi akibat upaya hukum turun 9,52% dari Februari 2019.

Terakhir, restitusi akibat upaya hukum pada Maret 2020 hanya mencapai Rp 3,09 triliun, menurun jika dibanding Februari 2020 dan Maret 2019 yang sebesar Rp 3,13 triliun.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...