Pemprov Kaltim Siapkan Rp 3 Triliun untuk Blok Mahakam
KATADATA ? Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku telah menyiapkan permodalan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk bisa berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Mahakam, setelah kontraknya berakhir pada 2017.
"Dalam rangka alih kelola ini, kami sudah siapkan BUMD, telah proses, dan tentu disertai persiapan permodalan," ujar Wakil Gubernur Kalimantan Timur Mukmin Faisyal di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/6).
Pemerintah Provinsi Kaltim memang telah memiliki BUMD di bidang migas, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) untuk bisa mengambil 10 persen jatah saham di Blok Mahakam. Mengenai dana yang dipersiapkan untuk permodalan BUMD tersebut, Mukmin menyebut dana ini tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.
Direktur Utama MMP Hazairin Adha untuk berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Mahakam pada 1 Januari 2018, pihaknya sudah mempersiapkan dana sekitar Rp 2 triliun-Rp 3 triliun. Dia juga mengatakan bahwa pendanaan ini bukan berasal dari APBN ataupun PT Pertamina (Persero).
"Yang jelas enggak dari APBD. Dana berasal bank, bisa nasional, bisa luar," kata dia.
(Baca: Tiga Alternatif Pendanaan Agar Pemda Dapat Saham Blok Migas)
Dengan persiapan modal ini, Hazairin tetap berupaya untuk bisa mendapat jatah saham lebih besar dari yang sudah ditetapkan pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015, disebutkan bahwa jatah saham yang bisa didapat pemerintah daerah melalui BUMD untuk adalah sebesar 10 persen.
"Kami masih terus berjuang, siapa tahu bisa mendapat lebih dari 10 persen. Kami inginnya 19 persen," ujar dia.
(Baca: Pemda Kebagian 10 Persen Saham di Blok Migas Perpanjangan)
Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan besaran jatah saham tersebut sudah tepat. Dia khawatir jika saham yang ditawarkan ke pemerintah daerah lebih besar dari 10 persen, maka investasi di blok migas menjadi tidak menarik.
Selain untuk pemerintah daerah, kontraktor juga harus menawarkan sahamnya ke Pertamina sebesar 15 persen. Artinya kontraktor migas swasta hanya akan mendapat hak sebesar 75 persen.
Bisa saja pemerintah daerah mendapatkan saham lebih dari 10 persen, tapi harus dilakukan dengan mekanisme bisnis biasa, seperti yang dilakukan kontraktor migas swasta. Bahkan, BUMD tersebut bisa menjadi kontraktor migas yang memiliki saham mayoritas di blok migas.
Jika BUMD ingin mendapatkan saham yang lebih besar, maka harus memiliki permodalan yang besar. Belum jelas juga, apakah dana yang disiapkan MMP akan cukup untuk mengambil 19 persen saham Blok Mahakam.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan investasi yang dibutuhkan untuk mengelola blok Mahakam sangat besar. Angkanya mencapai US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 33 triliun per tahun. "Kami perkirakan investasi tersebut US$ 2,5 miliar per tahun,? ujarnya.