Bank Indonesia Meluncurkan Surat Utang Syariah Berbasis Wakaf

Desy Setyowati
14 Oktober 2018, 14:21
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) meluncurkan surat utang syariah atau sukuk berbasis wakaf tunai (Waqf Linked Sukuk) di sela-sela Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF)-Bank Dunia (World Bank) 2018 di Bali. Surat utang tersebut akan menyerap dana wakaf dari perorangan hingga institusi domestik maupun luar negeri. 

Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Anwar Nashori mengatakan, saat ini nadzir sudah mengumpulkan dana Rp 25 miliar untuk Waqf Linked Sukuk ini. Nadzir adalah perseorangan, organisasi dan badan hukum yang ditugaskan untuk memelihara dan mengurus benda wakaf.

Setelah uang yang terkumpul mencapai batas yang ditentukan oleh pemerintah, maka Kementerian Keuangan menerbitkan sukuk. "Harapannya di bawah Rp 100 miliar, apakah ketemu Rp 50-75 miliar, Kemenkeu akan desain supaya bisa diserap," ujar dia di Bali Internasional Convention Center, Bali, Minggu (14/10).

(Baca juga: Peluang Fintech Jadi Mesin Pendorong UMKM dan Ekonomi Syariah)

Menurut dia, siapapun bisa mewakafkan uangnya untuk Waqf Linked Sukuk tersebut, baik perorangan maupun institusi domestik dan dunia. Saat ini, ia mencatat Islamic Development Bank (IDB) dan beberapa lembaga lainnya di luar Indonesia berminat untuk berpartisipasi. 

Nantinya, nadzir bersama pemerintah akan menentukan proyek apa yang bisa dibiayai dengan uang wakaf. Tentunya, hal ini mengacu pada pesan dari pemberi wakaf. "Bisa untuk membangun Lombok dan Palu. Tapi, minimal fokus untuk edukasi dan kesehatan dulu. Sementara bukan infrastruktur, belum," kata dia.

Mengingat pentingnya peran nadzir dalam hal ini, maka pemerintah akan memilih nazdir yang berkompeten. Pemerintah akan memilih nadzir yang pernah terlibat dalam penerbitan instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau sukuk.

Adapun nadzir akan menyampaikan penggunaan dari Waqf Linked Sukuk ini kepada wakif atau orang yang berwakaf. Wakif boleh meminta uangnya kembali ataupun menyerahkan seutuhnya uang tersebut kepada nadzir. Hanya saja, bila ingin uangnya kembali, wakif minimal harus menunggu lima tahun.

(Baca juga: Donasi dan Zakat Online jadi Tren di Kalangan Kelas Menengah Muslim)

Lantas, apa yang disedekahkan oleh wakif bila uangnya diminta kembali? Imbal hasil dari penerbitan SBSN atas Wakaf Linked Sukuk. Sebab, uang wakaf itu akan dipakai untuk membeli sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah. Alhasil, ada imbal hasil yang bisa diterima. Nah, imbal hasil ini yang akan dikelola kembali oleh nadzir.

Di lain kesempatan, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa penerbitan Waqf Linked Sukuk ini adalah upaya instansinya memberikan alternatif pilihan pembiayaan kepada investor ataupun wakif. "Saat ini, wakaf lebih produktif untuk membiayai proyek sosial-komersial besar yang sedang berlangsung, seperti klinik amal dan pusat medis," ujar dia.

Dengan demikian, ia berharap fungsi wakaf semakin maksimal untuk mengatasi kemiskinan. "Ini sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan sosio-ekonomi yang berkelanjutan," katanya. "Wakaf dapat bertindak sebagai shock absorber atas guncangan terhadap ekonomi asalkan produktif."

Sejalan dengan peluncuran Waqf Linked Sukuk, BI juga meluncurkan prinsip utama pengelolaan wakaf (Waqf Core Principles/WCP) yang berisi 17 poin terkait legalitas hingga upaya mengatasi persoalan pemerintah. Prinsip wakaf ini diharapkan bisa menjadi acuan negara-negara dalam meningkatkan upaya pengentasan kemiskinan dengan cara-cara yang sesuai syariah.

(Baca juga: Pemerintah Paparkan Tujuh Hasil yang Diraih Indonesia dari Forum IMF)

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan ekonomi dan keuangan Islam potensial untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Sebab, asetnya berkembang pesat, yakni tumbuh 10-12% setiap tahun hingga melebihi US$ 2 triliun saat ini.

Selain itu, perhatian global mulai terarah untuk menerbitkan instrumen non-komersial lainnya, seperti zakat, dan wakaf, sebagai keuangan sosial Islam. Instrumen-instrumen itu berfungsi sebagai redistribusi kekayaan kepada orang miskin dan yang kurang mampu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...