Eksportir Empat Sektor Ini Wajib Taruh Devisa di Dalam Negeri

Ameidyo Daud
16 November 2018, 15:08
Peti Kemas Ekspor
Arief Kamaludin | Katadata
Peti Kemas Ekspor

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mewajibkan empat sektor usaha menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan di Indonesia, yakni sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta perikanan. Langkah ini diambil mengingat DHE yang dikonversi dari valas ke rupiah baru 15% dari total 90% devisa yang masuk ke Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberi sanksi administratif bagi eksportir yang tidak memindahkan escrow account di luar negeri ke bank devisa di dalam negeri. "Dalam DHE ini ada sanksi administratif. Sanksinya bisa bermacam-macam, mulai tidak dapat melakukan ekspor, denda, hingga pencabutan izin usaha," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11). Kebijakan DHE ini merupakan salah satu poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 16 yang diterbitkan hari ini.

Pemerintah akan memberikan insentif bagi DHE yang ditempatkan di dalam sistem keuangan Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 215 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan diatur pajak atas bunga deposito valas yang dikonversi ke rupiah adalah 7,5% untuk simpanan deposito 1 bulan, untuk jangka waktu 3 bulan dikenakan sebesar 5%, adapun deposito 6 bulan atau lebih dikenakan pajak 0%.

(Baca: Tingkatkan Devisa Ekspor, Eksportir Bandel Kena Disinsentif)

Jika eksportir tidak mengonversi DHE tersebut menjadi rupiah, pajak atas bunga deposito yang diberikan pemerintah adalah 10% untuk lama penyimpanan di deposito satu bulan, tarif 7,5% untuk tiga bulan, tarif 2,5% untuk deposito 6 bulan, dan tarif 0% setelah 6 bulan. "Jadi, pajak mereka (yang menukar devisa valas ke rupiah) lebih rendah," kata Sri Mulyani.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menambahkan, BI akan menerbitkan Peraturan BI agar bank dapat menyiapkan rekening simpanan khusus bagi eksportir tersebut. Rekening tersebut bisa berupa rekening biasa maupun virtual account sehingga nanti Kementerian Keuangan dan BI dapat memantau kecocokan ekspor dengan masuknya devisa ke sistem keuangan. "Dan (akan dipantau) apakah sesuai insentif pajaknya," kata dia.

Kebijakan DHE ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Devisa. Perry mengatakan, keputusan ini merupakan langkah konkrit dari pemerintah, BI, dan OJK untuk meningkatkan ketahanan ekonomi, khususnya memperkuat neraca pembayaran. "Dengan kebijakan ini akan meningkatkan surplus neraca modal. Langkah-langkah yang dilakukan selama ini bisa meningkatkan confidence dan ada modal masuk, khususnya untuk investasi portofolio," ujarnya.

(Baca: Ini Tiga Bidang yang Jadi Titik Berat Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru

Reporter: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...