Dirjen Pajak Imbau Tenggat Pengisian SPT Sebelum 16 Maret 2019

Image title
4 Maret 2019, 19:23
Spt pajak
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi pengisian SPT Pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau pengisian Surat Ppemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2018 untuk wajib pajak sebaiknya sebelum 16 Maret 2019. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat elektronik kepada para wajib pajak.

"Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan seperti yang tertulis dalam surat elektronik yang diterima Katadata.co.id, Senin (4/3).

Dalam surat tersebut, Robert menyampaikan pengisian sebelum 16 Maret akan menjadi lebih mudah. Sebab, wajib pajak dapat menghindari sejumlah masalah yang mungkin terjadi bila penyampaian SPT dilakukan pada akhir bulan Maret.

Beberapa kemungkinan permasalahan yang mungkin terjadi, antara lain penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, lambatnya laman situs web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual, serta pengenaan denda melewati batas waktu penyampaian SPT wajib pajak perorangan pada 31 Maret.

Sebelumnya, Ditjen Pajak juga mengimbau agar masyarakat membuat pelaporan SPT tahunan secara online, baik e-filling dan e-form melalui laman resmi lembaganya. Imbauan ini terkait dengan beredarnya aplikasi tak resmi via play store yang seolah-olah memberikan layanan SPT e-filling.

"Sekarang banyak aplikasi seolah-olah channel untuk menyampaikan SPT e-filling banyak. Kami mengimbau wajib pajak manfaatkan channel yang resmi saja, yaitu DJP Online," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Ia menyebutkan beberapa contoh aplikasi tidak resmi seperti E-filling Lapor Pajak, DJP Online FM Creator, dan DJP Online Pajak oleh Farel Studio. Bahkan, aplikasi tersebut memiliki logo yang serupa dengan Ditjen Pajak. Yoga memastikan e-filling dan e-form resmi hanya melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Adapun, Ditjen Pajak belum dapat mengidentifikasi keberadaan aplikasi tak resmi tersebut. Namun ia tetap mengimbau penggunaan laman resmi sebagai antisipasi kemungkinan risiko.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...