Sri Mulyani: Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Ditunda ke Pertengahan April

Image title
2 April 2019, 20:11
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pembayaran rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pertengahan April 2019. Seharusnya, pembayaran tersebut dilakukan pada 1 April 2019.

"Untuk pembayaran rapel bulan April ini, yaitu kenaikan dari Januari Februari, Maret, dan April nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," kata dia di Tanah Lot-1, Jakarta, Selasa (2/4).

Penundaan tersebut terjadi karena pada 1 April kemarin sebagian besar kementerian/lembaga baru menyerahkan dokumen berisi daftar pegawai yang belum menerima rapel. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji PNS pun baru selesai mendekati tanggal itu sehingga kementerian/lembaga belum sempat melakukan revisi.

(Baca: Sri Mulyani: Anggaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Capai Rp 2,66 Triliun )

Akibatnya, pembayaran gaji pada awal bulan ini belum mengalami kenaikan. Sri Mulyani memastikan, dokumen revisi kenaikannya akan selesai sebelum pertengahan April.

Gaji PNS resmi naik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada 13 Maret 2019. Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan sesuai bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

(Baca: PNS Dapat Rapel Kenaikan Gaji pada April, Belanja Bakal Terdongkrak?)

Rata-rata kenaikan gaji PNS sebesar 5% dan akan dirapel dari Januari 2019. Berdasarkan lampiran dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS Gol 1a dengan masa kerja nol tahun naik menjadi Rp 1.560.800/bulan dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Kemudian untuk Gol 2a dengan masa kerja nol tahun naik menjadi Rp 2.022.200/bulan. Untuk Gol 3a menjadi Rp 2.579.400/bulan. Terakhir, untuk Gol 4a naik menjadi Rp 3.044.300/bulan.

(Baca: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Dirapel dari Januari 2019)

Dengan kenaikan ini, maka gaji PNS yang paling rendah di angka Rp 1.560.800 dan tertingginya (4e dengan masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 5.901.200.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...