BI Menilai Pemda Belum Maksimal Gunakan Transaksi Keuangan Nontunai

Agatha Olivia Victoria
29 Mei 2019, 03:00
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan keterangan pers tentang hasil Rapat Dewan Gubernur BI bulan April 2019 di kantor pusat BI, Jakarta, Kamis (25/4/2019). Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Ra
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai pelaksanaan transaksi keuangan nontunai pemerintah daerah belum berjalan maksimal.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai pelaksanaan transaksi keuangan nontunai pemerintah daerah belum berjalan maksimal. Padahal, aturan mengenai elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah sudah tertuang dalam SE Mendagri Nomor 900/1866/SJ pada 17 April 2017. 

Namun, belum semua pemerintah daerah melaksanakan aturan tersebut. "Beberapa kepala daerah sudah menginstruksikan jajarannya terkait elektronifikasi pada sistem keuangan mereka,” ujarnya saat konferensi pers Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan BI (Rakorpusda), Jakarta, Selasa (28/5).

Terkait elektronifikasi sistem keuangan pemerintah daerah, sudah terdapat 33 pemerintah provinsi yang mengeluarkan regulasinya. Sedangkan pada pemerintah kota, ada 65 kota sudah mengeluarkan regulasi dan 23 kota yang belum. Pada tingkat kabupaten, terdapat 198 kabupaten yang telah mengeluarkan peraturan soal transaksi keuangan nontunai.

Melihat kondisi itu, menurut Perry, peraturan dari Kementerian Dalam Negeri belum terlalu kuat. "Perlu landasan hukum khusus untuk mengatur hal elektronifikasi di Pemda," ujarnya. Bahkan Perry merasa Presiden Jokowi perlu menegaskan kembali terkait peraturan ini.

Rapat koordinasi yang berlangsung sore tadi dipimpin langsung Perry.  Turut hadir di dalamnya Menteri Sosial Agus Gumiwang, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

(Baca: BI Luncurkan Kebijakan Akomodatif untuk Dorong Permintaan Domestik)

Usai melakukan rapat tertutup, Perry mengatakan, pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan telah menyepakati 12 program sinergi untuk mendorong inovasi dan memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah. Kesepakatan ini fokus pada tiga area yaitu bantuan sosial (Bansos), transaksi pemerintah daerah, dan transportasi.

Fokus area yang pertama bertujuan untuk mempercepat perluasan penyaluran Bansos nontunai dengan prinsip 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat adminisitrasi). Lalu, fokus berikutnya untuk mendorong inovasi dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sesuai prinsip aman, efisien, dan terjangkau . Terakhir, pemerintah mendukung implementasi elektronifikasi pembayaran di sektor transportasi untuk meningkatkan efisiensi ekonomi.

Perry berharap elektronifikasi dapat memperluas akses keuangan, memperkuat kesehatan fiskal dan meningkatkan efisiensi ekonomi. "Serta dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan," ujarnya.

Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...