Destry Damayanti Resmi Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Agatha Olivia Victoria
7 Agustus 2019, 10:56
destry damayanti, gubernur senior bank indonesia
KATADATA/Arief Kamaludin
Destry Damayanti resmi menjabat sebagai Gubernur Senior Bank Indonesia.

Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Rabu (7/8) resmi melantik Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Destry menggantikan Mirza Adityaswara yang habis masa jabatannya sejak 25 Juli 2019.

"Saya bersumpah, bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban deputi gubernur senior Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung-jawab," ucap Destry saat diambil sumpahnya di Gedung MA, Rabu (8/7).

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 74/P/2019 tanggal 29 Juli 2019  yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019. Destry sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sidang paripurna setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan.

(Baca: Gubernur BI Ucapkan Selamat untuk Destry, Terima Kasih untuk Mirza)

Destry sebelumnnya menjabat sebagai Anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia juga pernah menjadi Kepala Ekonom Bank Mandiri dan Anggota Panita Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam uji kepatutan dan kelayakan di depan anggota DPR, Destry sebelumnya sempat memberi tanggapannya soal beberapa isu. Salah satunya, redenominasi rupiah.

Isu ini, menurut dia, perlu ditinjau ulang agar nilai tukar rupiah lebih efisien dibanding mata uang negara lain. Destry menyebut redenominasi rupiah penting bagi Indonesia.

(Baca: Jalan Mulus Destry Damayanti, dari Korporasi ke Bank Indonesia)

Selain redenominasi, hal yang juga disorot Destry yakni mengenai wacana Gubernur BI Perry Warjiyo yang mengusulkan revisi Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Perry sebelumnya menilai, revisi UU diperlukan untuk memperkuat tugas dan fungsi BI sebagai otoritas moneter. Desry menyebut, revisi UU tersebut tidak dapat dilakukan secara sendiri. Sebab, peran bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi juga didukung oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan otoritas keuangan terkait lainnya.

"Buat saya, UU BI seandainya pun direvisi, dia tidak bisa berdiri sendiri. Karena jika UU BI direvisi, harus diikuti UU lain seperti OJK dan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kalau ini diangkat butuh waktu yang lama," ungkap dia.

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...