Sri Mulyani Setop Aliran Dana untuk 56 Desa Fiktif di Konawe

Agatha Olivia Victoria
14 Januari 2020, 18:13
Sri Mulyani, dana desa, desa fiktif
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penghentian dana desa akan dilakukan hingga pihaknya mendapatkan kejelasan status hukum 56 desa di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan telah menyetop penyaluran dana desa kepada 56 desa di Konawe, Sulawesi Tenggara. Desa-desa yang dibentuk sejak 2011 dan telah menerima dana desa sejak 2017 tersebut dinilai cacat hukum. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, hasil penyelidikan Polda Sulawesi Tenggara menemukan pembentukan 56 desa di Konawe cacat hukum. Hal ini lantaran Peraturan Daerah atau Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang menjadi landasan pembentukan desa-desa tersebut tak melalui tahapan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

"Berdasarkan hasil tersebut, penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2019 untuk ke 56 desa sudah dihentikan seluruhnya," ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah atau DPD IV di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (14/1).

Sri Mulyani menjelaskan, desa-desa tersebut teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri sejak 2016. Adapun aliran dana desa mulai disalurkan ke desa-desa tersebut mulai 2017. 

(Baca: Cerita Sukses Kades Pujon Kidul Hapus Pengangguran dengan Dana Desa)

Namun pada 2018, pihaknya mencium adanya permasalahan administrasi pada empat dari 56 desa tersebut. Keempat desa tersebut yakni Desa Napooha, Desa Arombu Utara, Desa Wiau, dan Desa Lerehoma.

"Dana desa untuk keempat dana desa tersebut kemudian dihentikan sejak tahap ketiga 2018," jelas dia. 

Berangkat dari permasalahan tersebut, Polda Sulawesi Tenggara kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap 56 desa tersebut hingga akhirnya menemukan landasan aturan pembentukan ke-56 desa tersebut cacat hukum.

Sri Mulyani pun menegaskan penghentian dana desa akan dilakukan hingga pihaknya mendapatkan kejelasan status 56 desa tersebut secara hukum. Ia pun meminta Kemendagri dan Kementerian Desa untuk memperbaiki basis data agar kejadian serupa tak terulang. 

"Kami tentu berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing," katanya.

(Baca: Pengawasan Penyaluran Dana Desa Diperketat)

Pemerintah mengalokasi dana desa mencapai Rp 70 triliun pada tahun lalu dan meningkat tahun ini menjadi Rp 72 triliun. Sejak dialokasikan pada 2015, dana desa terus meningkat setiap tahunnya seperti terlihat dalam databoks di bawah ini. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...