Pemerintah Cairkan Dana Desa Tahap Pertama Rp 97,7 Miliar

Agustiyanti
31 Januari 2020, 13:44
APBN 2020, dana desa, anggaran
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah mulai menyalurkan dana desa tahap I pada 28 Januari 2020.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan telah mencairkan dana desa tahap pertama pada Rabu (28/1) sebesar Rp 97,7 miliar. Dana tersebut diberikan kepada desa-desa yang dinilai layak salur di sejumlah kabupaten.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransah Wira Sakti menjelaskan percepatan penyaluran dana desa ini mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo. Adapun penyaluran danatetap mengikuti persyaratan proses penyaluran dana desa dan hanya diberikan kepada desa-desa yang layak salur.

"Dana desa diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng," ujar Nufransah dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (31/1).

Adapun Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/209 guna mempercepat penyaluran dana desa. Dengan demikian, pembangunan desa diharapkan lebih cepat.

(Baca: Dorong Pembangunan Awal Tahun, Sri Mulyani Perbesar Dana Desa Tahap I)

Dalam aturan tersebut diatur bahwa mulai tahun ini penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selain itu, penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dana akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan dana di RKUD tak terjad, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.

"Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa," jelas dia.

Kemudian, porsi penyaluran dana desa diubah yakni tahap pertama sebesar 40%, tahap kedua sebesar 40%, dan tahap ketiga sebesar 20%. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan dalam tahapan pencairan dana.

Pada tahap pertama, syarat pencairan dana meliputi peraturan bupati/wali kota tentang penetapan rincian dana desa, perdes APBDesa, surat kuasa pemindahbukuan, dan surat pengantar dokumen persyaratan.

(Baca: Sri Mulyani Setop Aliran Dana untuk 56 Desa Fiktif di Konawe)

Tahap kedua, meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran 2019, laporan realisasi penyerapan tahap I 2020 dengan realisasi rata-rata minimal 50% dan capaian keluaran rata-rata minimal 35%, serta surat pengantar dokumen persyaratan.

Lalu tahap ketiga, meliputi laporan realisasi penyerapan hingga tahap II 2020 rata-rata minimal 90% dan capaian keluaran rata-rata minimal 75%, laporan konvergensi pencegahan stunting, dan surat pengantar dokumen persyaratan.

Dalam APBN 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia. Dana desa akan disalurkan oleh 169 KPPN.

Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun lalu sebesar Rp933,9 juta.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...