Pelaku Usaha Sebut Cukai Plastik Hambat Investasi Rp 69 Triliun

Image title
20 Februari 2020, 20:00
plastik, cukai, industri
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia atau Inaplas menyebutkan rencana pemerintah menerapkan cukai produk plastik berpotensi menghambat realisasi investasi hingga US$ 5 miliar atau setara Rp 69 triliun. Selain itu, pertumbuhan industri padat karya itu diproyeksi melambat karena banyaknya regulasi.

"Kalau kerugian industri saat ini perlu dilihat dulu, tetapi potensi investasi proyek petrokimia minimal US$ 5 miliar bisa terganjal," kata Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas Budi Susanto Sadiman saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (20/2).

Di sisi lain, pelaku industri menilai penerapan cukai plastik belum tentu dapat mangatasi masalah sampah. Sebab, penggunaan plastik kemasan justru menekan pencemaran karbon. "Penggunaan recycle plastik paling rendah emisi karbon untuk semua penggunaan kemasan," ujarnya. 

Menurut dia, pemerintah harus belajar dari negara-negara maju seperti Jepang dalam mengatasi sampah plastik. Sebab, industri dan masyarakat di negara maju telah bersama-sama bertanggung jawab mengenai masalah tersebut.

Kinerja industri di negara maju pun tidak terganggu dengan penambahan pajak yang akhirnya bisa menghambat pertumbuhan ekonomi."Di Jepang, penanganan sampah tidak merugikan industri," kata dia.

(Baca: Bukan Hanya Kantong Plastik, Botol Plastik Juga Akan Dikenakan Cukai)

Kendati demikian, Budi belum dapat menjelaskan secara detail proses penanganan sampah plastik. Dia masih mempelajari pola penanganan sampah hingga beberapa waktu ke depan. "Pada kesempapatan lain di Jakarta bisa kami jelaskan," ujar Budi yang saat ini berada di Jepang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyetujui pengenaan cukai untuk produk plastik. Namun, detail produk plastik yang menjadi obyek cukai dan besaran tarifnya bakal dikaji dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Awalnya, pemerintah berencana mengenaikan objek cukai hanya terhadap kantong plastik atau kresek. Namun, anggota DPR mengusulkan agar pemerintah juga menerapkan cukai untuk produk plastik lainnya seperti botol plastik. 

"Dengan demikian kami setujui," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto sambil mengetok palu dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2). Dalam rapat kerja tersebut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Adapun Sri Mulyani memaparkan rencana tarif cukai kantong plastik yaitu Rp 200 per lembar. Saat ini harga plastik berbayar yang biasa tersedia di toko ritel sekitar Rp 200 per lembar. Dengan adanya cukai, maka masyarakat harus membayar sekitar Rp 450 - 500 per lembar.

(Baca: Tak Hanya Minuman Berpemanis, Ini Barang Kena Cukai di Negara Lain)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...