Menperin Minta PLN Berikan Diskon Tarif Listrik untuk Industri

Image title
4 Maret 2020, 17:34
industri, perindustrian, pln, listrik, tarif
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kementerian Perindustrian meminta Perusahaan Listrik Negara atau PLN memberi diskon tarif listrik untuk industri.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perindustrian meminta Perusahaan Listrik Negara atau PLN memberikan potongan tarif listrik untuk industri. Namun, tidak semua industri bisa mendapatkan diskon.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dalam pembicaraan dengan PLN telah disebutkan potongan tarif listrik diberikan kepada industri yang berproduksi selama 24 jam. Diskon pun hanya diberikan pada jam-jam tertentu.

"Kami tidak minta 24 jam non setop," kata Agus usai menghadiri Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut dia, diskon tarif listrik bakal diberikan pada pukul 21.00 - 22.00 dan 05.00 - 06.00. Kendati demikian, belum ditentukan berapa jumlah potongan harga listrik industri yang akan diberikan.

"Besarannya itu sedang dihitung, tapi aturannya sudah ada," kata dia.

(Baca: Menteri ESDM Ingin Harga Jual Gas untuk PLN Dipatok US$ 6 per MMBTU)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Dalam aturan itu disebutkan tarif tenaga listrik bakal ditetapkan setiap tiga bulan. Perubahan tarif listrik dihitung berdasarkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari nilai tukar rupiah, harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.

Data yang digunakan untuk menghitung tarif listrik berdasarkan realisasi rata-rata pada bulan kelima, keempat, dan ketiga sebelum penyesuaian tarif listrik. Permohonan persetujuan penyesuaian tarif listrik paling lambat disampaikan pada minggu kedua pada bulan kedua sebelum berlaku.

Adapun tarif listrik di Indonesia masih kompetitif dibandingkan dengan tarif listrik di negara-negara anggota ASEAN. Menurut Digital Energy Asia per Juli 2018, tarif listrik konsumen bisnis besar di Indonesia merupakan yang termurah, yaitu 8,36 sen US$/kWh (kurs Rp 13.342 per dolar Amerika Serikat). Hal yang sama juga terlihat pada tarif listrik pengguna bisnis skala menengah, Indonesia dan Thailand memiliki tarif terendah, yakni sebesar 11 sen US$/kWh.
 
Untuk tarif industri besar di Indonesia sedikit lebih tinggi daripada Vietnam yang mencapai 7,47 sen US$/kWh. Untuk pengguna industri skala menengah, tarif di Indonesia dan Thailand sebesar 8,36 sen US$/kWh, lebih murah daripada Singapura 13,05 sen US$/kWh) dan Filipina 11,69 sen US$/kWh.

Tarif listrik pengguna rumah tangga non-subsidi di Indonesia lebih murah dibandingkan Thailand seharga 12,41 sen US$/kWh, Singapura 19,97 sen US$/kWh, Filipina 18,67 sen US$/kWh, dan Vietnam 10,59 sen US$/kWh. Namun, tarif listrik non-subsidi Indonesia lebih tinggi daripada tarif di Malaysia yang sebesar 10 sen US$/kWh. Sebagai informasi, tarif listrik Indonesia belum pernah naik sejak 2018. 

(Baca: Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru soal Penyesuaian Tarif Listrik)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...