Ekonom Sebut Banyak Insentif Tak Cukup, Terpenting Batasi Wabah Corona

Image title
11 Maret 2020, 19:32
insentif fiskal, virus corona
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menyiapkan sederet insentif fiskal untuk mendorong ekonomi di tengah wabah virus corona, di antaranya di bidang pariwisata. Namun, ekonom yang juga mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Fauzi Ichsan menilai insentif saja tak cukup.

“Mau seberapa murah rate hotel dan airlines kalau pelancong enggak mau pergi ya percuma lah. Ini bukan semata-mata seberapa besar pemerintah memberi insentif tapi bagaimana pemerintah bisa membatasi penyebaran wabah,” kata dia diskusi publik di Jakarta, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia bersama pemerintah negara lain harus bersama-sama mengatasi masalah wabah ini guna menaikkan kembali kepercayaan pelaku ekonomi. "Isu medis ini bukan semata-mata tugas pemerintah Indonesia tapi pemerintah negara lain juga," ujarnya.  

(Baca: Sri Mulyani Segera Umumkan Paket Stimulus Fiskal, Ini Bocoran Bos BI)

Di tengah kondisi ekonomi saat ini, ia menilai penerimaan pajak sulit mencapai target. Dengan pertumbuhan ekonomi yang stagnan bahkan cenderung turun, penerimaan pajak tak bisa diharapkan tumbuh lebih tinggi. Apalagi, pemerintah juga menerapkan insentif pajak.

Alhasil, ia memprediksi anggaran belanja pemerintah bakal dipangkas. Tahun ini, pemerintah menargetkan defisit anggaran Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp 2.233,2 triliun, sedangkan belanja negara Rp 2.540,4 triliun.

Namun baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan defisit kemungkinan naik ke kisaran 2,2-2,5% terhadap PDB. Ini seiring masalah wabah corona dan penurunan harga minyak mentah dunia.

Adapun pemerintah menyiapkan beberapa insentif fiskal untuk mendorong pergerakan ekonomi. Pemerintah merencanakan kelonggaran terkait pajak penghasilan hingga percepatan restitusi pajak. Selain itu, ada juga kebijakan-kebijakan insentif sektoral. 

(Baca: 527 Perusahaan Jerman Batal Masuk Tiongkok, Kadin: Peluang Bagi RI)

Secara khusus, di sektor pariwisata, pemerintah telah mengaplikasikan potongan 50% untuk tiket pesawat domestik. Diskon tersebut terdiri dari insentif pemerintah 30% dan 20% potongan harga avtur dari Pertamina. Anggaran yang disediakan untuk diskon tiket pesawat dalam negeri tersebut mencapai Rp 443,3 miliar.

Selain itu, pemerintah berencana menghapus pungutan pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Kebijakan tersebut akan diimplementasikan pada 10 destinasi wisata dan 33 kabupaten/kota. Terkait hal ini, pemerintah pusat akan memberi kompensasi sebesar Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah.  

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...