BI Sediakan Uang Baru Rp 450 Triliun Cegah Penyebaran Virus Corona

Agatha Olivia Victoria
26 Maret 2020, 16:41
virus corona, bank indonesia, uang
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, petugas mendorong troli berisi tumpukan uang rupiah di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Bank Indonesia mengkarantina dan mencetak uang baru hingga Rp 450 triliun untuk mencegah penyebaran virus corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bank Indonesia meminta masyarakat tidak khawatir menggunakan uang tunai. Pasalnya, BI telah mengkarantina uang lama dan mencetak uang baru guna menangkal penyebaran virus corona.

Gubernur Bank Indonesia Perry Wajiyo mengatakan pihaknya telah melaksanakan upaya tersebut sejak status darurat persebaran virus corona ditetapkan pemerintah pada awal Maret 2020. "Kemarin kami juga sudah menggantikan uang-uang yang disetorkan perbankan, sudah kami karantina dan kami ganti dengan uang cetakan baru," kata Perry di Jakarta, Kamis (26/3).

Selain itu, dia mengatakan persediaan uang tunai di dalam negeri lebih dari cukup. Meskipun, hampir sebagian pegawai BI bekerja dari rumah. "Sekitar 450 triliun," ujarnya.

Adapun nilai tersebut menurut ia cukup untuk enam bulan kebutuhan masyarakat. Pihaknya juga telah mensuplai kebutuhan uang di berbagai mesin ATM di seluruh Indonesia secara front loading.

(Baca: BI: Kondisi Saat Ini Lebih Kuat daripada Krisis Ekonomi 2008 dan 1998)

Meski begitu, ia mendorong masyarakat lebih sering bertransaksi non tunai. "Tidak hanya untuk mencegah penyebaran Covid-19 lewat uang, tetapi masyarakat juga tidak harus keluar rumah agar terhindar dari virus itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Perry menyebut transaksi non tunai bisa melalui uang elektronik, internet banking, mobile banking, serta melalui QR code buatan bank sentral atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Mengutip akun resmi instagram BI, terdapat pengaturan sementara untuk setoran uang dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJUPR) yang ditetapkan di tengah pandemi virus corona.

Peraturan tersebut yakni uang kartal yang disetor akan dikarantina selama 14 hari sejak diterima oleh bank sentral. Usai dikarantina, uang rupiah disemprotkan disinfektan agar lebih higienis. Setelah keseluruhan proses tersebut selesai, uang kartal kemudian diolah dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.

(Baca: Pemerintah Bantu Pengusaha lewat Surat Utang, Syaratnya Tak Ada PHK)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...