Fokus Masalah Corona, DPR Tunda Bahas RUU Omnibus Law dan RAPBN 2021
Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2021 dan rancangan undang-undang omnimbus law dalam sidang paripurna siang ini, Kamis (2/4). Ini lantaran para anggota DPR tak mau membahas hal lain selain penanganan pandemi virus corona.
"Apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap Perubahan Jadwal Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sambil mengetok palu dan disambut kata setuju oleh para anggota Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).
Azis hanya membacakan sekilas surat presiden tentang omnimbus law. Menurut dia, surat tersebut telah dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah kemarin.
(Baca: Anies Minta BPJS Kesehatan Tak Telat Bayar Biaya Pasien Corona)
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar mengatakan, ia tak setuju jika DPR membahas agenda lain di tengah situasi yang sangat genting ini. "Sangat tidak elok jika kita tetap membahas Omnimbus Law di tengah kesusahan masyarakat," ujar Aboe.
Selain itu, ia menilai bahwa terdapat beberapa UU yang tak bisa diputuskan dengan kehadiran virtual sebagian anggota. Adapun pada rapat paripurna tersebut, 278 anggota DPR termasuk Ketua DPR Puan Maharani mengikuti sidang secara virtual.
(Baca: Mekanisme dan Syarat Pelanggan PLN Gratis Bayar Listrik selama Corona)
Kemudian Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman juga meminta pimpinan menunda pembahasan rancangan undang-undang serta Omnimbus Law dalam rapat. "Di tengah-tengah virus corona ini rakyat kita susah. Untuk makan saja susah saat ini. Kalau tiba-tiba kita ngomong soal Omnibus Law, soal Undang-undang Mahkamah Konstitusi, itu lebih baik ditunda dulu," ujar Benny dalam rapat tersebut.
Untuk diketahui, paripurna tersebut sebelumnya juga mengagendakan persetujuan seluruh anggota terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan, dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun pada akhirnya dalam paripurna tersebut persetujuan RUU belum dilakukan karena belum adanya tata tertib lebih lanjut mengenai rapat virtual.