Pandemi Corona, Pabrik Rokok Boleh Tunda Bayar Cukai Hingga 3 Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas penundaan pembayaran cukai rokok selama 3 bulan. Ini dilakukan guna membantu industri yang mengalami gangguan logistik akibat pandemi virus corona.
Insentif ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. PMK Ini ditetapkan Sri Mulyani pada 8 April lalu.
"Ini berlaku khusus cukai untuk hasil tembakau," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat kepada Katadata.co.id, Kamis (16/4)
Syarif menjelaskan, relaksasi diharapkan dapat membantu cash flow perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya dan tak melakukan pemutusan hubungan kerja meski logistik terganggu akibat pandemi corona.
(Baca: Indef: Empat Sektor Industri Raup Untung di Tengah Pandemi Corona)
Adapun pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada 9 April - 9 Juli 2020 akan diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau 3 bulan.
Saat ini, Sri Mulyani juga sedang memfinalisasi rancangan insentif pajak untuk 11 sektor industri sebagai stimulus di tengah pandemi corona. Sebelumnya, sebanyak 19 sektor manufaktur mendapatkan insentif pajak.
(Baca: Kuat Bertahan 3 Bulan, Pengusaha Ritel Minta Insentif Pajak Corona )
“Saat ini, kami fokus ke industri manufaktur. Akan ada insentif tambahan ke 11 sektor di luar manufaktur,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai sidang kabinet paripurna dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4).
Sri Mulyani menjelaskan 11 sektor industri itu merupakan sektor yang terkena dampak pandemi Covid-19, di antaranya transportasi, perhotelan, dan perdagangan. Insentif pajak terhadap 11 sektor industri tersebut akan sama dengan yang sebelumnya diberikan ke sektor manufaktur yakni pembebasan pajak penghasilan Pasal 21 atau pajak gaji karyawan, PPh Pasal 22 Impor, PPh 25 bagi korporasi, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai.