Lambat Terbit, Kemenkeu Minta Lembaga Penjamin Polis Lekas Dibentuk

Karunia Putri
26 Mei 2025, 20:29
asuransi, kemenkeu, penjamin polis
Vecteezy.com/Dilok Klaisataporn
Ilustrasi asuransi kesehatan dan asuransi kerugian.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan memandang pembentukan Lembaga Penjamin Polis atau LPP sebagai turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) harus lekas dibuat. LPP dibentuk untuk menjamin polis asuransi bila terjadi masalah pada perusahaan asuransi.

UU P2SK adalah regulasi yang dibentuk untuk mendorong sektor keuangan negara agar berkembang dan stabil. Sementara itu, sejak diamanahkan melalui UU Nomor  40 tahun 2014 tentang perasuransian, lembaga ini tak kunjung dibuat.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Arief Wibisono mengatakan saat ini proses pembentukan LPP masih dalam tahap kajian dan persiapan. 

Sementara itu, ia juga mengatakan pembentukan lembaga ini membutuhkan kajian yang dalam. Mulai dari premi, skema hingga konfliknya. “Kita harus konsultasi dan ada persiapan,” kata Arief dalam acara Indonesia Insurance Summit 2025 dikutip Senin (26/5).

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam industri asuransi, diperlukan gambaran track seberapa kuat asuransi tersebut. “Prinsip utama dari LPP itu adalah industri menolong industri,” ujarnya.

Jika berkaca pada sektor perbankan, lanjutnya, keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tahun 1978 memberikan pelajaran mengenai pentingnya penjaminan untuk menciptakan seleksi alam terhadap lembaga keuangan yang sehat dan layak bertahan.

“Di perbankan kita belajar banyak sejak lama. Sudah jelas mana yang sehat, mana yang perlu diselamatkan dan mana yang harus keluar dari sistem. Sementara di asuransi, landscape-nya masih penuh tantangan. Kita perlu peta yang lebih jelas tentang kekuatan tiap perusahaan asuransi,” katanya.

Arief juga menekankan bahwa prinsip utama dari pembentukan LPP, nantinya bukan sekadar menjamin polis, melainkan sebagai upaya sistematik untuk memperkuat industri asuransi dari dalam.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa dalam tiga krisis besar yang pernah dialami Indonesia krisis Asia pada 1998, krisis keuangan global tahun 2008 dan pandemi COVID-19 transmisi risiko dari sisi keuangan. Oleh karena itu, pembentukan LPP dipandang sebagai bagian dari upaya negara memperkuat daya tahan ekonomi nasional.

OJK dan Kemenkeu

Sebelumnya, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto mengatakan pihaknya bersama asosiasi asuransi sedang merancang aturan Program Penjamin Polis (PPP) yang ditargetkan rampung dan siap dijalankan pada 2028. Mengutip Kantor Berita Antara, Dimas mengatakan Otoritas Jasa Keuangan merupakan pengawas pembentukan LPP dan Kemenkeu. 

"Karena penjaminan polis itu unik. Perbankan ada di penjaminan LPS. Nah kalau polis programnya itu di peraturan pelaksanaannya, nah peraturan pelaksanaannya belum ada detailnya seperti preminya dalam bentuk apa, kemudian berapa coverage yang dijamin dan polis jenis apa yang dijamin," kata Dimas dikutip Selasa (26/5).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...