Alasan Sri Mulyani Naikkan Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Jadi 10% Mulai Besok

Rahayu Subekti
16 Mei 2025, 11:59
sri mulyani, cpo, kenaikan tarif, bea masuk cpo
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, tarif pungutan ekspor CPO dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dari produk Perkebunan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari 7,5% menjadi 10% mulai besok. Kenaikan tarif ini diklaim akan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.

Kenaikan pungutan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

“Diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan dan atau turunan hasil komoditas perkebunan, melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan,”  demikian tertulis dalam beleid tersebut dikutip Jumat (16/5).

Beleid ini juga mengatur kenaikan tarif pungutan ekspor untuk produk olahan CPO menjadi 4,75% hingga 9,5% dari harga referensi yang diatur Kementerian Perdagangan. Tarif ini naik dari sebelumnya sebesar 3% hingga 6%.

Kenaikan Pungutan Demi Tingkatkan Produktivitas

Sri Mulyani dalam beleid itu menjelaskan, tarif pungutan ekspor CPO dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dari produk Perkebunan. Tarif ini juga akan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.

Aturan yang diundangkan pada 14 Mei 2025 juga menyebutkan bahwa kenaikan tarif ini juga diharapkan memberikan pemasukan yang lebih tinggi untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP. Lembaga ini memiliki tugas sebagai pemberi dana dalam program replanting atau peremajaan sawit rakyat (PSR) dalam meningkatkan kinerja sektor sawit

Dalam Pasal 1 PMK Nomor 30 Tahun 2025 juga disebutkan tarif layanan badan layanan umum atau BLU BPDP pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU BPDP pada Kemenkeu. Tarif ini merupakan pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan atau produk turunannya dan ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi CPO.

Kenaikan Tarif Berlaku untuk Siapa?

PMK Nomor 30 Tahun 2025 juga menyebutkan tarif pungutan ini dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan atau turunannya. Aturan ini juga berlaku untuk pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan serta eksportir atas komoditas perkebunan dan atau produk turunannya.

Tarif pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir dibayar dalam mata uang rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.

Nilai kurs akan ditetapkan Kementerian Keuangan berdasarkan keputusan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, Begitu juga berdasarkan pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...