Sri Mulyani Cari 3 Calon Bos LPS untuk Diajukan ke Prabowo, Ini Syaratnya

Agustiyanti
28 April 2025, 21:03
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Acara yang bertema Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Perang tarif Perdagangan i
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Menteri Keuangan Sri Mulyani ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memimpin Panitia Seleksi calon Wakil Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030. Sri Mulyani mendapat tugas untuk mengajukan tiga nama ke Prabowo untuk menggantikan posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih yang akan berakhir per 13 Februari 2025.

"Jangka waktu seleksi adalah paling lama 20 hari kerja, terhitung sejak pembentukan pansel 17 april 2025," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (28/4). 

Ia menjelaskan, panitia seleksi mendapatkan tugas untuk mencari tiga calon yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Presiden kemudian memilih minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada DPR dalam waktu maksimal 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon ADK (Anggota Dewan Komisioner) LPS dari panitia seleksi," kata dia. 

DPR, menurut dia, kemudian akan melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon yang telah dipilih presiden. Hasil uji kepatutan dan kelayakan kemudian disampaikan kembali kepada presiden untuk ditetapkan. 

Adapun Pansel Calon Wakil Ketua LPS juga terdiri  Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, serta Ekonom Senior Fauzi Ichsan, dan Anggota Dewan Komisioner LPS Rizal Bambang Prasetijo. Thomas, Aida, dan Dian saat ini juga menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio atau mewakili masing-masing lembaga.

Sri Mulyani menjelaskan, Dewan Komisioner LPS terdiri dari 7 anggota, yang tiga di antaranya merupakan perwakilan OJK, BI, dan Kementerian Keuangan.

Syarat Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS:

Sri Mulyani menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon ADK LPS, yakni:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum.
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
  5. Sehat jasmani
  6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih
  9. Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung
  10. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.
  11. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...