Pemerintah Tanggung Bunga Cicilan Nasabah Kecil, Berikut Ketentuannya

Dimas Jarot Bayu
22 April 2020, 16:56
bunga cicilan, kredit, cicilan kredit, kur, kredit ultra mikro, debitur kecil, pandemi corona, sri mulyani
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah akan menanggung bunga cicilan kredit nasabah KUR dan ultra mikro secara penuh selama tiga bulan dan sebesar 50% untuk tiga bulan berikutnya.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah bakal memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur kecil perbankan maupun perusahaan pembiayaan atau multifinance yang tengah terdampak pandemi corona. Bunga cicilan debitur kecil akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah selama tiga bulan dan ditanggung separuhnya atau sebesar 50% selama tiga bulan berikutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah saat ini telah menyelesaikan mekanisme relaksasi kredit bagi 11,9 juta debitur KUR dan 11,4 juta debitur kredit ultra mikro. Para debitur tersebut akan diberikan penundaan pembayaran pokok angsuran selama 6 bulan dan pembebasan bunga untuk 3 bulan pertama, serta 50% untuk 3 bulan berikutnya.

"Ini yang sudah kami selesaikan untuk segera dilaksanakan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu (22/4).

(Baca: BI Catat Aliran Modal Asing Masuk Rp 4,37 T ke SBN dalam Sepekan)

Sri Mulyani menjelaskan plafon KUR saat ini maksimal sebesar Rp 500 juta, sedangkan kredit ultra mikro Rp 10 juta. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total outstanding KUR hingga Februari 2020 mencapai Rp 165,06 trilun.

"Total oustanding kredit untuk ultra mikro yang penyalurannya melalui program UMI Pusat Investasi Pemerintah, Mekaar PNM, dan koperasi sebesar Rp 27,2 triliun," kata dia.

Pihaknya bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dan juga Otoritas Jasa Keuangan saat ini juga sedang memfinalkan relaksasi kredit untuk debitur kecil lainya yang memiliki plafon setara dengan KUR atau maksimal Rp 500 juta.

(Baca: Stimulus Corona Hanya 2,5% PDB, Sri Mulyani Ingin Efektivitas Anggaran)

"Mereka tidak mendapatkan KUR tapi mereka pinjam dari perbankan dan lembaga pembiayaan, seperti mereka yang membeli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah itu ojek dan lainya," jelas dia.

Relaksasi yang diberikan rencanaya akan serupa dengan debitur KUR dan ultra mikro. Dengan catatan, bank dan lembaga pembiayaan yang menyalurkan kredit memiliki rekam jejak yang baik.

"Sedangkan relaksasi kredit untuk yang di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, kami masih dalam proses pembicaraan," kata dia.

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...