AS Lobi Pemerintah, Visa dan Mastercard Dapat Kelonggaran GPN?

Agustiyanti
4 Oktober 2019, 18:14
visa, mastercard, kartu kredit
Katadata | Donang Wahyu
Ilustrasi. AS dikabarkan meminta Indonesia melonggarkan kewajiban pemrosesan transaksi kartu kredit domestik untuk tetap memperoleh keringanan tarif ekspor GSP

Pemerintah Amerika Serikat   (AS) dikabarkan membantu Visa dan Mastercard untuk melobi pemerintah dan Bank Indonesia demi memuluskan bisnisnya di Indonesia. Hal ini terutama, terkait dengan kewajiban kedua prinsipal kartu itu untuk bekerja sama dengan prinsipal lokal terkait penyelesaian transaksi kartu kredit dalam pengaturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Dikutip dari Reuters, lobi dilakukan pemerintah AS pada akhir tahun lalu agar Indonesia melonggarkan aturan terkait GPN. Upaya lobi kepada pemerintah Indonesia ini dirinci dalam lebih dari 200 halaman komunikasi email antara pejabat perdagangan AS dan eksekutif perusahaan kedua prinsipal kartu itu. 

Email-email yang tertanggal antara April 2018 dan Agustus 2019 menunjukkan bahwa Mastercard melobi kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menentang aturan data baru dan sistem pembayaran lokal di Indonesia, India, Vietnam, Laos, Ukraina dan Ghana. Sejumlah email juga menunjukkan Visa turut terlibat dalam diskusi tersebut.

Adapun dokumen itu diperoleh Reuters berdasarkan undang-undang kebebasan informasi AS.

Perusahaan-perusahaan AS sering kali melobi pemerintahan Negara Paman Sam itu untuk membantu masalah bisnis mereka di luar negeri. Namun, diskusi dilakukan secara tertutup.

(Baca: Kemendag Harap AS Tak Cabut Fasilitas Dagang RI Setelah India)

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, seluruh transaksi pembayaran di dalam negeri wajib diselesaikan secara domestik. Namun, aturan tersebut baru menetapkan batas waktu pemberlakuan kewajiban itu untuk transaksi kartu ATM dan debet pada Juni 2018.

Sementara untuk instrumen lain, disebut bakal diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Hingga kini, belum ada PADG yang mengatur batas waktu pemberlakuan kewajiban pemrosesan transaksi pembayaran domestik untuk kartu kredit.

Meski demikian, dalam peta jalan GPN yang disosialisasikan BI pada akhir 2016, BI sebenarnya telah memiliki jadwal implementasi transaksi kartu kredit secara domestik yang ditargetkan terlaksana pada 2019. Dengan demikian, pemrosesan transaksi domestik untuk prinsipal internasional di dalam negeri seharus dilakukan melalui infrastruktur GPN mulai tahun ini.

Ketentuan ini tentu akan memukul pendapatan Mastercard dan Visa, apalagi bisnis kartu kredit dinilai lebih menguntungkan. Berdasarkan data BI, sejak awal tahun hingga akhir Agustus, nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 224,17 triliun. Sementara sepanjang tahun lalu, nilainya mencapai Rp 314,29 triliun. 

Menurut sumber Ruters yang terdiri dari tiga pejabat pemerintah Indonesia dan dua sumber industri, pejabat perdagangan AS meminta Indonesia melonggarkan ketentuan terkait GPN sebagai syarat agar tetap memperoleh keringanan tarif ekspor yang dikenal sebagai Generalized System of Preferences (GSP). GSP memberikan tarif ekspor Indonesia yang lebih rendah ke Amerika Serikat senilai US$ 2 miliar per tahun.

(Baca: 94% Transaksi Ritel Nontunai Masih Gunakan Kartu ATM/Debet)

Akibat tekanan itu, menurut para sumber Ruters, Bank Indonesia setuju untuk mengecualikan semua transaksi kartu kredit dari GPN.

“AS memperjelas kelonggaran ketentuan Gerbang Pembayaran Nasional adalah permintaan utama mereka jika Indonesia menginginkan GSP. AS menetapkan harga mati, ”kata salah satu sumber di industri.

Sejauh ini, keputusan untuk mengeluarkan kartu kredit dari GPN belum diumumkan.

Juru Bicara Bank Indonesia mengatakan perannya dalam perundingan GSP telah berakhir dan kewajiban transaksi domestik kartu kredit tidak akan diatur dalam waktu dekat. Ia tak mengomentari terkait tekanan yang dilakukan AS.

(Baca: Perang Dagang Meluas ke UE, Menteri Enggar Khawatir Ekspor Terganggu)

Namun, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Perekonomian Rizal Affandi Lukman mengatakan keputusan itu diambil secara independen dan menekankan bahwa BI tidak dapat "dikendalikan oleh AS".

Kantor USTR di Washington tidak menanggapi permintaan komentar Reuters. Mastercard dan Visa juga tidak menjawab pertanyaan dari Reuters tentang upaya lobi mereka.

Kendati demikian, Mastercard dalam sebuah pernyataan mengatakan terdapat kemungkinan perubahan dalam lingkungan peraturan di Indonesia "Untuk mendukung mitra global yang berpartisipasi adalah hasil dari percakapan antara AS dan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari negosiasi yang sedang berlangsung," tulis pernyataan tersebut.

Sementara itu, Visa mengatakan secara rutin terlibat dengan pemerintah di seluruh dunia untuk mempromosikan nilai pembayaran digital dan untuk mengadvokasi pasar terbuka, perdagangan bebas, serta persaingan global.

AS saat ini merupakan tujuan ekspor nonmigas kedua terbesar Indonesia. Per Agustus 2019, total ekspor nonmigas Indonesia ke negara tersebut mencapai US$ 1,59 miliar. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...