BPK: Suntikan Dana ke Jiwasraya Bukan Opsi Tepat Bayar Klaim Nasabah
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menilai rencana untuk menyuntikkan dana ke PT Asuransi Jiwasraya bukan opsi yang tepat untuk membayar klaim nasabah. Apalagi kemelut Jiwasraya tidak seperti kasus Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 triliun.
"Itu bukan bagian yang kami tawarkan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/3).
Firman menilai upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi solusi untuk menutup kerugian dalam kasus Jiwasraya. Pihaknya dan Kejagung pun bakal terus berupaya melindungi hak para nasabah.
Dalam hal ini, BPK bertugas mengaudit kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Sedangkan, Kejagung berkompeten melelang aset para tersangka sesuai ketentuan hukum.
"Kolaborasi dengan BPK dan Kejaksaan cukup bagus untuk mengatasi persoalan ini," ujar dia.
Ia pun menyampaikan BPK telah mengetahui jumlah kerugian negara akibat kasus Jiwasraya. Namun, pihaknya baru mengumumkan hal itu pada Senin (9/3) pekan depan.
(Baca: Nasabah Tuntut Pemerintah Suntik Modal untuk Selamatkan Jiwasraya)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan belum memutuskan skema penyelamatan BUMN tersebut. Namun, dia menyebut pemerintah tak menutup kemungkinan menyuntikan modal sebagai pemegang saham Jiwasraya.
Sri Mulyani menjelaskan pengelolaan BUMN, termasuk Jiwasraya, memang berada di bawah kewenangan BUMN. Namun, Kementerian Keuangan merupakan pemegang saham pengendali akhir atau ultimate shareholder BUMN Asuransi tersebut.
Sebagai ultimate shareholder, Kemenkeu belum memutuskan menganggarakan suntikan modal dalam UU APBN. "Dalam APBN 2020 kan tidak ada sekarang. Kalau masuk ke 2021 pasti akan disampaikan dan dibahas dengan komisi XI, VI, dan III," ujar Sri Mulyani.
Adapun, pemerintah dan DPR sempat membahas beberapa opsi penyelamatan Jiwasraya. Dalam rapat panitia kerja antara BUMN, Komisi VI, dan XI DPR mengemuka opsi suntikan dana Rp 15 triliun dari pemerintah kepada Jiwasraya melalui skema penyertaan modal negara.
Namun, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirdjoadmodjo mengatakan pemerintah belum opsi penyelamatan Jiwasraya. "Belum diputuskan karena butuh koordinasi antara komisi VI, XI dan persetujuan OJK dan Kementerian Keuangan," kata Kartika.
(Baca: Kejaksaan Kaji Permintaan Bentjok untuk Sidik Jiwasraya Mulai 2006)