UMKM Butuh Dana Darurat, Asosiasi Fintech Minta Keringanan Aturan OJK

Image title
23 Maret 2020, 20:15
Asosiasi fintech pendanaan indonesia (AFPI) bersama keempat anggotanya yang baru memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5). AFPI telah mengajukan relaksasi kepada OJK untuk menanggulan
Katadata/Cindy Mutia Annur
Asosiasi fintech pendanaan indonesia (AFPI) bersama keempat anggotanya yang baru memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5). AFPI telah mengajukan relaksasi kepada OJK untuk menanggulangi dampak pandemi corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pekan lalu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah resmi mengajukan relaksasi aturan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu permohonan AFPI adalah, perpanjangan tingkat keberhasilan atau TKB peer to peer (P2P) lending menjadi 180 hari.

Sebelumnya, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016, TKB atau ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam, jangka waktunya sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

"Kami minta jadi 180 hari, tapi itu kewenangan OJK," ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah kepada Katadata.co.id, Senin (23/3).

Ia menyatakan, AFPI secara resmi sudah mengajukan permohonan perpanjangan TKB dalam pengajuan relaksasi aturan fintech pembiayaan, kepada OJK, selanjutnya regulator jasa keuangan tersebut akan melakukan diskusi dengan tim teknis. Ia berharap dalam beberapa hari ke depan baru akan ada feedback dari OJK.

Menurutnya, dampak yang akan dirasakan ketika TKB jadi 180 hari adalah, nantinya tiap fintech lending yang mempunyai portofolio nasabah penyelesaian pinjamannya lebih dari 90 hari masih tetap ditangani internal penyelenggara itu sendiri. Hal tersebut menurut Kuseryansyah lebih realistis di tengah pandemi corona.

Sedangkan, di aturan sebelumnya, apabila ada portofolio nasabah, yang penyelesaian kewajiban pinjam meminjam jangka waktunya lebih dari 90 hari, maka harus diselesaikan oleh pihak ketiga yang ditunjuk AFPI.

(Baca: Banyak UMKM Butuh Kredit Akibat Corona, Fintech Minta Revisi Aturan)

Selain itu, AFPI juga meminta relaksasi aturan yang memuat terkait perluasan plafon pinjaman. Misalnya, dari yang sebelumnya batasan meminjam di fintech lending hanya Rp 2 miliar, menjadi Rp 3 miliar atau Rp 4 miliar.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan relaksasi dibutuhkan industri fintech lending mengingat permintaan pinjaman dari UMKM yang meningkat.

"Kebutuhan peminjam meningkat. UMKM butuh dana darurat. Mereka menjalankan praktik work from home, produktivitasnya menurun. Mereka harus bertahan tiga bulan ke depan," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (19/3).

Hanya saja, Tumbur tidak memerinci besaran kenaikannya maupun sektor UMKM yang mengajukan pinjaman. Ia hanya menjelaskan, bahwa peningkatan permohonan pinjaman terjadi di sektor produktif. Sementara, pinjaman bersifat konsumtif, seperti untuk membeli ponsel dan lainnya, cenderung menurun.

Ia memastikan bahwa fintech lending tetap memerhatikan unsur kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman, dengan tetap melihat kemampuan finansial peminjam. Keringanan akan diberikan bagi peminjam yang memiliki track record-nya bagus.

Dari sisi pemberi pinjaman (lender), Tumbur menyatakan belum ada laporan pengurangan investasi. Lender, ia katakan, justru menyanggupi adanya kebutuhan peningkatan borrower disanggupi oleh lender.

(Baca: OJK Siapkan Stimulus Lembaga Pembiayaan yang Terdampak Corona)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...