OJK: 45 Emiten Siapkan Dana Rp 26,52 T untuk Buyback Saham


Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat, sebanyak 45 emiten telah mengumumkan rencana pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 20 Maret hingga 31 Juli 2025. Total alokasi dana mencapai Rp 26,52 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi memaparkan, OJK mencatatkan aktivitas pembelian saham kembali atau buyback oleh emiten mengalami peningkatan.
Terhitung sejak 20 Maret hingga 31 Juli 2025, terdapat 45 emiten yang telah mengumumkan rencana buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dengan total alokasi dana mencapai Rp 26,52 triliun.
“Dari jumlah tersebut, 36 emiten telah merealisasikan buyback senilai Rp 3,7 triliun atau sekitar 13,8%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (4/7).
OJK sebelumnya mengesahkan aturan mengenai pembelian kembali saham RUPS. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan mulai berlaku dihitung sejak 18 Maret 2025. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK pada 18 Maret 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025.
OJK menetapkan kebijakan ini berlandaskan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) ketika kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.
OJK menyebut, opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
Total Penawaran Umum Rp 144,78 Triliun
Ia juga mencatat, tren penghimpunan dana di pasar modal Indonesia juga menunjukkan kinerja yang positif. Hingga akhir Juli 2025, total nilai penawaran umum tercatat mencapai Rp 144,78 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 8,49 triliun berasal dari kegiatan fundraising 16 emiten baru yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun.
Kinerja pasar saham domestik juga tetap menunjukkan kinerja positif. Pada 30 Juni 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat berada di level 6.927 atau turun 2,15% secara tahunan atau year to date. Namun, per 31 Juli 2025, IHSG berhasil rebound dan ditutup pada level 7.484, menguat 5,71% dari awal tahun.
Inarno melanjutkan, seluruh indeks sektoral pada Juli 2025 mencatatkan kinerja positif. Nilai kapitalisasi pasar mencetak rekor tertinggi selama tiga hari berturut-turut dengan puncaknya pada 29 Juli 2025 sebesar Rp 13.700 triliun. Pada akhir bulan, kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 13.492 triliun.
Kendati demikian, ia menyatakan pergerakan investor asing menunjukkan sinyal mix (campuran). Pada Juli 2025, investor non residen mencatatkan net sale sebesar Rp 8,34 triliun secara month to date dan sebesar Rp 61,91 triliun secara tahunan. Sementara investor nonresiden membukukan net buy senilai Rp 13,28 triliun secara mtd dan Rp 55,32 triliun secara tahunan.