BNI, BCA hingga Mandiri Dukung PPATK Blokir Rekening Tak Aktif

Karunia Putri
30 Juli 2025, 08:08
PPATK
BCA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah bank nasional menyatakan dukungannya terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir sementara rekening bank yang menganggur atau tidak aktif dalam transaksi (dormant). Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening, termasuk dalam tindak pidana pencucian uang.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang dinyatakan tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai lamanya waktu tidak aktif bervariasi antar bank, mulai dari tiga bulan, enam bulan hingga dua belas bulan.

BNI: Dana dan Data Nasabah Tetap Aman 

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyatakan akan mematuhi seluruh ketentuan dari PPATK. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan dana dan data yang tersimpan di BNI.

“BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," kata Okki dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (30/7).

Rekening nasabah yang diblokir sementara hanya dapat diaktifkan kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang atau kantor pusat BNI. Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dengan membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melakukan setoran awal minimal Rp 100.000 di kantor cabang BNI.

BNI juga mengimbau nasabah untuk rutin bertransaksi agar rekening tidak menjadi dormant. Aktivitas seperti penyetoran dana, transfer atau pembayaran melalui kanal digital dapat mencegah status tersebut. Nasabah juga disarankan untuk memperbarui data kontak secara berkala agar tetap mendapatkan notifikasi dari bank.

"Kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," ujarnya.

Mandiri: Status Dormant Jika Tidak Ada Transaksi 180 Hari 

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang dilakukan PPATK. Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, rekening akan berstatus dormant jika tidak ada transaksi keuangan apapun selama 180 hari, kecuali pemotongan biaya administrasi. Transaksi yang dimaksud termasuk penarikan, transfer dan pembayaran, baik secara manual maupun online.

"Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking," katanya.

Nasabah yang mengalami pemblokiran karena rekening dormant dapat mengajukan aduan melalui formulir resmi PPATK di  https://form.ppatk.go.id/index.php/299299

BCA: Ikut Regulasi Otoritas 

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) melalui EVP Corporate Communication dan Social Responsibility Hera F. Haryn menyatakan, BCA selalu berkoordinasi dengan otoritas dan regulator guna memastikan layanan yang aman bagi nasabah. "BCA mematuhi kebijakan ini dan arahan dari otoritas dan regulator terkait," ujarnya 

BTN: Blokir Otomatis Jika Tak Ada Transaksi 

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) juga menyatakan komitmennya mendukung kebijakan PPATK. Kepala Divisi CSD BTN Ramon Armando menegaskan, pihaknya memiliki mekanisme internal yang ketat untuk menangani rekening dormant.

Di BTN, rekening dianggap dormant jika tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Setelah melewati batas waktu tersebut, sistem secara otomatis memblokir rekening dari sisi debit maupun kredit. Artinya, rekening tidak dapat menerima dana masuk maupun digunakan untuk transaksi keluar.

“Dengan mekanisme ini, BTN memastikan bahwa rekening dormant tidak dapat difungsikan sebagai rekening penampung dana hasil tindak pidana, termasuk transaksi terkait narkotika, korupsi, atau kejahatan finansial lainnya,” kata dia.

BTN juga secara berkala melakukan evaluasi dan penguatan kebijakan internal, termasuk penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence dan pemantauan aktivitas rekening untuk memastikan seluruh layanan perbankan yang kami berikan tetap aman, andal, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sepanjang 2024 PPATK Blokir 28 Ribu Rekening Dormant

PPATK menyebut banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk tindak kejahatan, seperti pencucian uang hingga praktik jual-beli rekening. Beberapa rekening bahkan diaktifkan kembali secara ilegal dan digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana hasil kejahatan.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No.8 Tahun 2010,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia.

PPATK menegaskan bahwa meskipun transaksi diblokir, dana nasabah tetap aman. Langkah pemblokiran ini juga berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik rekening, ahli waris, atau pihak perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif walau tidak digunakan.

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 pihaknya telah memblokir sementara 28 ribu rekening berstatus dormant. Pemblokiran ini terkait dengan kasus kejahatan seperti judi online, penipuan, narkotika dan lainnya.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama stakeholder lainnya,” kata Ivan dari Jakarta, Minggu (18/5).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...