Vale (INCO) Batal Angkat Presdir Baru di RUPSLB, Gara-Gara MIND ID Tak Hadir?


Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang diselenggarakan 18 Juli 2025 kemarin dijadwalkan ulang karena tak memenuhi ketentuan kuorum. Emiten tambang anggota Mining Industry Indonesia (MIND ID) ini pun menunda penunjukan presiden direktur baru.
RUPSLB INCO pekan lalu memiliki agenda pergantian pengurus yang bertujuan membahas kekosongan jabatan pada posisi presiden direktur sekaligus chief executive officer usai Febriany Eddy mengundurkan diri. Adapun, jumlah saham dengan hak suara yang sah untuk hadir atau diwakili yang hadir pada RUPSLB tersebut hanya mencapai 1,96 miliar saham atau 18,61% dari total 10,53 miliar saham.
“Namun demikian, agenda yang direncanakan dalam RUPSLB tersebut tidak dapat ditetapkan karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan di bidang pasar modal,” ucap Vanda Kusumaningrum, Head of Corporate Communications Vale Indonesia, dikutip Senin (21/7).
Berdasarkan keterangan INCO pada laman BEI, Senin (21/7), RUPSLB dihadiri oleh sejumlah jajaran Vale Indonesia. Di antaranya Wakil Presiden Direktur Abu Ashar, Direktur Human Capital Adriansyah Chaniago, Direktur Corporate Affair Office Bernardus Irmanto, Direktur Keuangan Rizky Andhika Putra, dan Direktur and Chief Project Officer Muhammad Asril.
Sedangkan jajaran komisaris yang hadir di RUPSLB itu terdiri dari Presiden Komisaris Muhammad Rachmat Kaimuddin, Komisaris Vale Indonesia Edi Permadi, Rudiantara, Marita Alisjahbana, hingga Retno Marsudi sebagai Komisaris Independen.
Adapun mengacu komposisi pemegang saham INCO, MIND ID menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan mencapai 34%. Disusul Vale Canada Limited yang memiliki 33,88%, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd 11,48%, dan sebanyak 20,39% dipegang oleh masyarakat.
Apabila melihat kompisisi pemegang saham tersebut, MIND ID dan Vale Canada Limite diduga tak hadir dalam RUPSLB. Katadata.co.id telah meminta konfirmasi kepada MIND ID terkait ketidakhadiran perusahaan dalam RUPSLB Vale, tetapi tak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15 Tahun 2020, dan Anggaran Dasar Perseroan, rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari setengah bagian dari jumlah keseluruhan saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan dengan hak suara yang sah.