OJK Catat 43 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Siapkan Dana Rp 22 Triliun


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 43 emiten yang menyampaikan rencana pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS pada 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Alokasi dana untuk buyback saham tersebut mencapai Rp 22,54 triliun.
“Dari 43 emiten tersebut, terdapat 35 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan realisasi Rp 3,38 triliun atau sebesar 14,98%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno dalam Konferensi Pers RDK OJK Juni 2025, Selasa (8/7).
OJK sebelumnya mengesahkan aturan mekanisme pembelian kembali saham atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini berlaku selama enam bulan mulai berlaku dihitung sejak 18 Maret 2025. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK pada 18 Maret 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025.
OJK menetapkan kebijakan ini berlandaskan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) ketika kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.
OJK menyebut, opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.