DPR Turun Tangan, Ikut Telisik Transaksi Janggal Rp1,8 Miliar di Ajaib Sekuritas


Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI turut menyatakan sikap atas ramainya sorotan atas kasus transaksi janggal yang dialami nasabah Ajaib Sekuritas. Salah seorang nasabah sebelumnya menyebutkan ditagih pihak Ajaib Sekuritas Rp 1,8 miliar atas pembelian saham tanpa sepengetahuannya.
Anggota Komisi XI yang membidangi isu keuangan Puteri Komarudin menilai penting untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut atas kasus tersebut. Hal itu menurut dia diperlukan untuk mengungkap akar permasalahan kasus nasabah Ajaib Sekuritas.
Ia juga menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan investigasi. Puteri mendukung upaya tersebut agar permasalahan dapat ditangani secara menyeluruh dan ditemukan solusi yang tepat.
Ia berharap pemangku kepentingan terkait perlu mengambil tindakan yang sesuai. Ia menyebut hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dan melindungi investor.
“Tentunya, saya turut prihatin atas kejadian ini,” kata Puteri ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (2/7).
Menurut Putri, pengawasan juga telah diatur dalam UU Pasar Modal dan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang secara tegas melarang praktik pembelian saham yang merugikan masyarakat.
Puteri juga mengatakan ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur izin bagi perusahaan efek, dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Hal itu juga termasuk kewajiban transparansi informasi dan jaminan keamanan bagi investor. Oleh sebab itu, kata Puteri, apabila merasa dirugikan konsumen harus segera melaporkan kepada OJK,
“Agar persoalan yang dialami bisa segera ditindaklanjuti untuk meminimalisir timbulnya kerugian yang lebih besar,” tambah Puteri.
BEI Panggil Ajaib Sekuritas Hari Ini
Bursa Efek Indonesia memanggil PT Ajaib Sekuritas Asia terkait kasus investor saham yang mengeluhkan tagihan atas transaksi saham tanpa sepengetahuannya sebesar Rp 1,8 miliar. Kasus ini saat ini tengah ramai dibahas di media sosial.
“Kami sedang proses pertemuan dengan Ajaib untuk mendengarkan keterangan dari mereka,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy ketika dihubungi Katadata.co.id Rabu (2/7).
Menurut Irvan, BEI baru akan menentukan tindak lanjut terkait masalah transaksi saham investor itu berdasarkan hasil pertemuan tersebut. Seorang investor, I Nyoman Tri Atmajaya Putra mengaku tiba-tiba ditagih Rp 1,8 miliar atas pembelian saham tanpa sepengetahuannya di platform Ajaib Sekuritas. Namun, Ajaib telah mengeluarkan pernyataan yang membantah hal tersebut dan menyatakan transaksi dilakukan melalui konfirmasi pengguna akun.
Cerita I Nyoman Tri Atmajaya Putra alias Niyo ini viral di media sosial. Pemilik akun @friendshipwithgod ini bersikukuh tak merasa melakukan transaksi pembelian menggunakan Rp 1,8 miliar menggunakan dana limit yang ditagihkan kepada dirinya.
Adapun dalam perkembangan terbaru, Niyo mengaku ditagih denda Rp 14 juta atas keterlambatan setoran dana atas transaksi yang masih diperkarakannya. Saat ini, menurut dia, Ajaib telah melakukan penjualan paksa atau force sell saham miliknya yang dianggap sekuritas sebagai jaminan.
Buntut kasus Niyo, banyak investor yang mengeluhkan masalah pada transaksi saham pada platform Ajaib Sekuritas di media sosial. Mereka mengeluhkan soal tampilan UI/UX di platform tersebut yang terkesan menjebak para investor awam menggunakan dana limit alih-alih saldo di RDN.
Dalam keterangan terpisah sebelumnya, Irvan mengingatkan ada tiga jalur penyelesaian yang ditempuh nasabah jika mengalami masalah dalam transaksi saham. Pertama, nasabah dapat menyampaikan pengaduan langsung kepada Anggota Bursa terkait.
Otoritas BEI akan memantau perkembangan tindak lanjut dari pengaduan tersebut. Kedua, pengaduan juga bisa disampaikan ke OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan. Ketiga, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).