Anak Usaha BREN, Star Energy Dapat Pinjaman Rp 2 T untuk Garap Proyek Panas Bumi

Nur Hana Putri Nabila
23 Juni 2025, 12:35
star energy geothermal, bren, panas bumi, pinjaman, dbs
Nur Hana Putri Nabila (Katadata)
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Emiten Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), melalui anak-anak usahanya, Star Energy Geothermal, menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman senilai US$ 121,1 juta atau sekitar Rp 1,99 triliun. Pinjaman ini akan digunakan untuk membiayai proyek panas bumi Salak-Darajat.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BREN Agus Sandy Widyanto menyebut, pinjaman yang diteken pada 19 Juni 2025 ini berupa Senior Secured Term Facility Agreement. Kesepakatan pinjaman ini melibatkan tiga anak usaha BREN, yakni Star Energy Geothermal Pte. Ltd. (SEGPL), Star Energy Geothermal Netherlands B.V. (SEGN B.V.), dan Star Energy Geothermal (Salak Darajat) B.V. (SEGSD B.V.) sebagai peminjam. 

Agus mengatakan, DBS Bank Ltd. bertindak sebagai agen fasilitas, agen jaminan, dan bank rekening, bersama Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Cabang Singapura sebagai pemberi pinjaman awal bersama DBS. Tidak terdapat hubungan afiliasi antara para peminjam dengan pihak pemberi pinjaman. 

“Namun demikian, SEGPL, SEGN B.V dan SEGSD B.V. seluruhnya merupakan anak perusahaan terkendali BREN,” tulis Agus dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (23/6). 

Dalam perjanjian ini, SEGPL dan SEGN B.V. memperoleh Fasilitas A senilai total US$ 96,1 juta, sedangkan SEGSD B.V. mendapatkan Fasilitas B sebesar US$ 25 juta. Agus mengatakan, kedua fasilitas tersebut memiliki tenor lima tahun dan jatuh tempo awal pada 18 Juni 2030.

Dana dari fasilitas pinjaman akan digunakan untuk mendanai ekspansi proyek panas bumi Salak-Darajat, khususnya untuk peningkatan (retrofitting) unit pembangkit yang ada. Dana ini juga akan digunakan  pembangunan unit baru dengan total tambahan kapasitas sebesar 47 MW.

Dana tersebut juga akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran dalam kontrak EPC serta biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan proyek.

Adapun pinjaman fasilitas A dijamin BREN melalui saham di entitas holding SEGHSDBV dan pengikatan atas rekening transaksi di Singapura. Sedangkan Fasilitas B, dijamin melalui struktur yang mengacu pada akta Green Bond Intercreditor Deed dan dokumen jaminan lain yang relevan.

Manajemen menyatakan pinjaman ini akan meningkatkan likuiditas keuangan bagi ketiga anak usaha dan secara langsung mendukung kelancaran operasional proyek panas bumi yang dikelola oleh Grup Star Energy.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...