Pasca Jatuhkan Sanksi, BEI Pastikan Likuditas BNI Sekuritas Aman

Ihya Ulum Aldin
8 Agustus 2019, 14:48
Logo BNI. BNI Sekuritas terkena sanksi surat peringatan tertulis dan denda Rp 250 juta terkait penyajian laporan modal kerja yang tidak akurat.
Arief Kamaludin|KATADATA
Logo BNI. BNI Sekuritas terkena sanksi surat peringatan tertulis dan denda Rp 250 juta terkait penyajian laporan modal kerja yang tidak akurat.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan BNI Sekuritas tidak bermasalah dengan likuiditasnya terkait sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis dan denda Rp 250 juta. Dalam surat pengumuman, Bursa menilai BNI Sekuritas telah menyajikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, ketidakakuratan tersebut karena kesalahan manusia (human error) saja sehingga adanya kesalahan pembukuan. "Bukan masalah likuiditas kok dan sudah solved, sudah diklarifikasi oleh pihak direksi BNI Sekuritas," kata Inarno kepada Katadata.co.id, Kamis (8/8).

MKBD merupakan ukuran kecukupan modal bagi perusahaan sekuritas untuk beroperasi. Semakin besar MKBD maka semakin baik karena artinya perusahaan memiliki kemampuan operasional atau transaksi yang besar.

Ketidakakuratan yang dimaksud, karena BNI Sekuritas membukukan tidak sesuai dengan ketentuan penyajian MKBD. Ketentuan kesesuaiannya mengacu kepada Peraturan OJK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan dan tidak sesuai dengan Surat Edaran SE-07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir MKBD.

(Baca: BEI Jatuhkan Sanksi Peringatan dan Denda Rp 250 Juta ke BNI Sekuritas)

Pihak Bursa memastikan, BNI Sekuritas bukan tidak sesuai secara keseluruhan, namun terdapat akun yang disajikan tidak sesuai dengan ketentuan saja. Inarno memastikan likuditas BNI Sekuritas masih aman karena nilai MKBD terakhir yang tercatat berdasarkan profil perusahaan anggota bursa (AB) di situs BEI sebesar Rp 288,33 miliar.

Dalam POJK Nomor V.D.5 dijelaskan, bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagang efek, diwajibkan memiliki MKBD paling sedikit sebesar Rp 25 miliar yang merupakan selisih antara total aset lancar dengan total kewajiban.

"Kalau BNI Sekuritas (nilai MKBD) aman banget," kata Inarno. "Saya pastikan, bukan salah karena likuiditas tapi pembukuan saja," ujarnya menambahkan.

Ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Plt Direktur Utama BNI Sekuritas Geger Nuryaman Maulana enggan berkomentar mengenai sanksi yang diberikan oleh BEI ini. "Mengenai itu, mungkinan nanti Sekretaris Perusahaan bisa jelaskan. Mohon maaf dulu ya," kata Geger sambil berlalu.

(Baca: BNI Belum Pastikan Besaran Suntikan Modal ke LinkAja)

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BNI Sekuritas Clara tidak merespons pesan singkat dan telepon dari Katadata.co.id hingga berita ini ditulis.

BEI mengumumkan sanksi terhadap BNI Sekuritas melalui surat tertanggal 6 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo. Dalam surat dijelaskan, sanksi dijatuhkan karena penyajian laporan MKBD yang tidak akurat berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan BEI.

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...